Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Tiara Ayu Fauziyah, model yang menjadi tersangka karena menabrak pengemudi ojek online tak ditahan polisi. Apa alasan polisi?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, karena Tiara dan keluarga korban sempat melakukan mediasi.
" Kalau memang tidak terjadi mediasi terhadap keluarga, saya tahan," ujar Halim, Jumat, 13 April 2018.
Tiara yang mengendarai mobil BMW menabrak driver ojek online, M Nur Irfani. Akibatnya, kaki Irfan terpaksa diamputasi. Kaki kiri Irfan mulai di bawah lutut harus diamputasi karena luka parah.
Menurut Halim, pertimbangan lain untuk tidak menahan Tiara karena alasan kemanusiaan. Tiara merupakan tulang punggung keluarga yang mencari uang untuk pengobatan cuci darah ibunya.

Meski tidak menahan Tiara, polisi tetap melanjutkan kasusnya di jalur hukum. " Dia (Tiara) inginkan (kekeluargaan). Tapi tidak bisa dalam hukum dan tetap dilanjutkan," kata dia.
Saat ini, polisi telah mengamankan mobil BMW yang digunakan Tiara saat kejadian. Halim berujar, mobil itu ternyata milik teman Tiara.
" Setelah kemarin ditanya, itu (mobil) punya temannya. Pinjaman," ujar dia.
Tiara dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan atau denda Rp10 juta.Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra.
(Sah)
Advertisement

Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget