Ilustrasi
Dream - Pria bernama Indra Lesmana, 19 tahun, ditangkap polisi lantaran mencuri disertai kekerasan. Dia ditangkap bersama dua rekannya yakni RM (18) dan EG (23).
" Para pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP," kata Kasubdit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ridwan Soplanit di Kantornya, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.
Ridwan menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan polisi nomor LP/585/K/VIII/2017/RJT/SEK CR tanggal 6 Agustus 2017 dengan korban HA.
Modus yang biasa dilakukan Indra yaitu mendekati dan memepet motor korban. Setelah berhenti, Indra kemudian menodongkan celurit dan memaksa korban menyerahkan uangnya. Indra juga mengambil handphone dan motor korban.
" Kalau korbannya melawan, tersangka tidak segan untuk membacok korban. Setelah mendapatkan sepeda motor dan handphone, kemudian dijual," ucap dia.
Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu sepeda motor, satu handphone, dan dua buah celurit.
Advertisement
Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

3 Rekomendasi Salt Bread Enak di Jakarta, Sudah Coba?

Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
