Dream - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan kopi bersianida Jessica Kumala Wongso.
Sebelum tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Kisworo menanyakan kepada JPU apakah tuntutan tersebut akan dibacakan secara keseluruhan atau hanya pokok bahasan saja.
" Pembacaan tuntutan akan dibacakan seluruhnya atau pokoknya saja?" tanya Kisworo di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu 5 Oktober 2016.
Ketua tim JPU Ardito Muwardi menjawab pihaknya hanya akan membacakan pokok tuntutan. " Saya kira pokoknya saja, Yang Mulia, karena tuntutan sebelumnya pernah dibacakan di muka sidang," jawab Ardito.
Kisworo lantas mempersilakan JPU membacakan tuntutan. JPU lalu membacakan tuntutan secara bergantian.
Pantauan Dream, dalam sidang lanjutan ke-27, ruang sidang dipadati pengunjung. Mereka ingin menyaksikan tuntutan yang diajukan JPU. (Ism)
Advertisement

Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan Imbangi Dinamika Dunia Kerja


Model AI Meta Retas Perusahaan Lain Saat Uji Coba Keamanan Siber, Apa Dampaknya untuk Kita?

Bukan 17 Agustus, Ini Kota yang Sudah Proklamasikan Kemerdekaan 2 Hari Sebelumnya

Ketahui Apa Arti Tanggal Kedaluwarsa pada Parfum, Betulkah Berbahaya Jika Digunakan?

IIDI Cabang Malang Edukasi Masyarakat Pentingnya Menjaga Kesehatan Jantung dan pembuluh Darah

Tak Lagi Diplonco, Ini yang Sebenarnya Dipelajari Mahasiswa Baru saat Orientasi Kampus