Firza Husein Saat Diperiksa Di Polda Metro Jaya, Beberapa Waktu Yang Lalu.
Dream - Tersangka kasus percakapan berkonten pornografi dalam aplikasi WhatsApp, Firza Husein, kembali memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu akan menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.
Firza tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 09.00 WIB, ditemani pengacaranya, Aziz Yanuar. Dia mengenakan pakaian serba hitam, kaca mata hitam, dan menggunakan cadar hitam.
Tak ada satu katapun yang keluar dari Firza. Dia langsung masuk ke dalam gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. " Nanti ya nanti," kata Aziz, Selasa 4 Juli 2017.
Rencananya, Firza diperiksa penyidik pada pukul 10.00 WIB. " Akan diperiksa jam 10.00 WIB ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Firza ditetapkan tersangka pada Rabu 17 Mei 2017. Polisi mengklaim punya bukti bahwa Firza sebagai pemilik gambar tanpa busana yang beberapa waktu lalu beredar di dunia maya.
Selain itu, dia juga dituding terlibat obrolan tak senonoh dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana diatas 5 tahun.
Polisi juga menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Advertisement


IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget
