Rombongan Piknik Jadi Klaster Baru Covid-19 di Temanggung

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 6 Oktober 2020 07:00
Rombongan Piknik Jadi Klaster Baru Covid-19 di Temanggung
Klaster ini muncul di tengah penanganan klaster kondangan.

Dream - Bupati Temanggung, M Al Khadziq, menyatakan, muncul klaster baru penularan Covid-19 di Kelurahan Parakan Kauman, Kecamatan Parakan. Klaster baru tersebut yaitu rombongan piknik terdiri dari sembilan orang.

Klaster piknik ini ditemukan saat penanganan klaster kondangan di tempat yang sama belum selesai dijalankan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung. Menurut Al Khadziq, klaster kondangan masih bertambah.

Al Khadziq mengatakan rombongan piknik ini merupakan warga Parakan Kauman yang sebelumnya rekreasi ke destinasi wisata air di Banjarnegara. Usai rombongan ini pulang, satu orang sakit lalu meninggal dan saat diswab hasilnya positif.

" Kemudian satu rombongan piknik itu kita tes usap dan ada 9 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19," ujar Al Khadziq.

1 dari 2 halaman

Titik-Titik Klaster

Al Khadziq menambahkan, di Kelurahan Parakan Kauman saat ini terdapat dua klaster penyebaran Covid-19. Pemkab Temanggung terus melakukan pelacakan kontak erat.

Selain Parakan Kauman, ada beberapa titik di Kabupaten Kauman dengan kasus Covid-19 serius dan dalam penanganan. Titik tersebut yaitu Kelurahan Walitelon dengan 4 kasus positif, kemudian Kecamatan Kaloran dan Kecamatan Kandangan.

" Selain itu, ada satu pondok pesantren yang sudah kita lakukan penanganan. Insya Allah dengan penanganan ini bisa kita bendung penyebaran kasusnya," ucap Al Khadziq.

2 dari 2 halaman

Perketat Protokol Kesehatan

Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Temanggung memperketat penerapan protokol kesehatan dan terus melakukan sosialisasi untuk membangun kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19. Pada kasus positif, dilakukan pelacakan kontak erat dan meminta mereka yang terkonfirmasi untuk melakukan karantina di fasilitas yang disediakan.

" Kalau yang bersangkutan tidak mau karantina di kabupaten, dia harus menandatangani surat pernyataan dan harus ada surat kesanggupan dari pihak desa dan juga Satgas Jogotonggo setempat agar yang bersangkutan tidak keluar rumah selama masa karantina," kata Al Khadziq.

Sumber: Merdeka.com

Beri Komentar