Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Liputan6.com)
Dream - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, hasil konferensi ulama Nahdlatul Ulama (NU) dalam sidang Bahtsul Masail lalu.
Lukman menyebut, hasil konferensi mengenai penyebutan kafir kepada non-muslim itu merupakan ajakan, bukan fatwa.
" Rekomendasi itu adalah saran usulan, ajakan dakwah sebenarnya pada umumnya. Jadi bukan fatwa," ujar Lukman di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin, 11 Maret 2019.
Ajakan itu, kata Lukman, dikeluarkan para ulama yang sangat berkompeten dalam keilmuannya. Rekomendasi ini, lanjut dia, merupakan ijtihad ulama kolektif karena dihasilkan dari pertemuan beberapa ulama.
" Ini bukan usulan sembarang orang. Yang merekomendasikan ini bukan hanya satu dua ulama. Ini kumpulan ulama-ulama kolektif," ucap dia.
Makna dari seruan hasil konferensi ulama NU ini yakni, dalam konteks Indonesia dan dunia, keberagamaan merupakan suatu keniscayaan. Sehingga, penyebutan istilah untuk saling menghargai satu sama lain sangat penting bagi kerukunan antar umat beragama.
" Dari hasil sidang Bahtsul Masail merekomendasikan agar predikat kafir tidak disematkan pada non-muslim," kata dia.
Lukman menegaskan, ajakan ini bukan untuk menghilangkan istilah kafir dalam Surah Al Kafirun.
" Bagaimana mungkin manusia bisa? Bukan mau mengganti Surah Al Kafirun, tidak. Dalam konteks Indonesia yang majemuk ini karena sebutan kafir itu semangatnya adalah segregasi, memisah-misahkan," ucap dia.
Lebih lanjut, kata dia, penyebutan kafir juga pernah ada di zaman Rasulullah SAW, seperti kafir zimmi dan kafir harbi. " Tapi setelah Rasul di Madinah tidak ada lagi istilah itu," ujar dia. (ism)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN