Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan (Foto: Dream.co.id/ Muhammad Ilman Nafi'an)
Dream - Polisi akhirnya menetapkan Muktar Efendi alias Pendi sebagai tersangka pembunuhan Emma dan dua putrinya di di Perum Taman Kota Permai 2 Blok B, Priuk, Kota Tangerang. Pendi merupakan suami siri Emma.
" Hari ini telah kami tetapkan (Pendi) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan, Selasa 13 Februari 2018.
Menurut Harry, penetapkan Pendi sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan petunjuk di lokasi kejadian.
Tiga hari sebelumnya, kata Harry, Pendi dan Emma sempat bertengkar. Pemicunya, Emma melakukan pinjaman jual beli mobil tanpa sepengetahuan Pendi.
Kesal dengan masalah yang tak kunjung selesai, Pendi diduga membunuh Emma dan dua anak perempuan Emma, N dan T, dengan menusuk leher dan perut.
" Cekcok di TKP (tempat kejadian perkara) dan diakhiri pembunuhan," ucap Harry.
Setelah membunuh, Pendi diduga sempat ingin bunuh diri dengan cara menusuk leher dan perut menggunakan senjata tajam. Tetapi, nyawanya masih bisa diselamatkan.
Akibat perbuatannya, Pendi terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global