Hukum Pacaran dalam Agama Islam dan Praktik Taaruf Sesuai Anjuran Rasulullah

Reporter : Widya Resti Oktaviana
Kamis, 9 Desember 2021 18:01
Hukum Pacaran dalam Agama Islam dan Praktik Taaruf Sesuai Anjuran Rasulullah
Islam memiliki batasan-batasan untuk laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu hubungan.

Dream – Pacaran di kalangan remaja membuat hati sepasang kekasih selalu berbunga-bunga saat menjalani masa-masa bersama. Namun bagi orang tua, masa-masa anaknya mulai mengenal lawan jenis menjadi periode paling menegangkan. Banyak orang tua khawatir buah hatinya melanggar nasihat yang selama ini sudah mereka berikan. 

Persoalan pacaran baik di masa remaja ataupun saat dewasa memang masih menjadi polemik. Banyak yang masih bertanya-tanya tentang hukum pacaran dalam Islam. Sebagian orang mencoba mencari jawaban dari pertanyaan tersebut baik kepada guru agama atau membaca literatur.

Berkembang pemikiran bahwa pacaran boleh dilakukan namun dengan batasan-batasan tertentu. Di pihak lain ada yang tidak setuju dengan pendapat tersebut karena dikhawatirkan akan terjadi perbuatan yang menyeleweng seperti kemungkinan perbuatan zina yang diharamkan dalam agama Islam.

Orang tua sebetulnya bisa menemukan jawaban hukum pacaran dalam Islam melalui berbagai literatur yang dibuat para ulama. Selain untuk diri sendiri, pengetahuan tentang cara berpacaran dalam Islam bisa menjadi pengetahuan bagi muda-mudi ataupun siapa saja yang menjalankan hubungan tersebut.

Untuk mengetahuinya lebih jelas, berikut adalah hukum pacaran dalam agama Islam dan hal apa saja yang dilarang saat berpacaran dalam Islam, sebagaimana dirangkum oleh Dream melalui berbagai sumber.

1 dari 3 halaman

Hukum Pacaran dalam Agama Islam

Hukum Pacaran dalam Agama Islam

Seperti dikutip dari islam.nu.or.id, pacaran sendiri sebenarnya merupakan bentuk dari sosialisasi yang pelaksanaannya diperbolehkan. Dengan syarat selama menjalani hubungan tersebut tidak menjurus pada tindakan yang dilarang dalam syariat Islam. Misalnya saja dengan perbuatan zina. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Isra ayat 32 sebagai berikut:

وَلَاتَقْرَبُواالزِّنٰىٓاِنَّهٗكَانَفَاحِشَةًۗوَسَاۤءَسَبِيْلًا

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)

 

Melalui firman Allah SWT tersebut, hal ini bisa dihubungkan dengan hadis Nabi saw yang di dalamnya menjelaskan tentang tindakan-tindakan seperti apa yang menjurus pada perzinahan.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ

 Artinya: Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.” (Muttafaq alaihi).

Melalui ayat Al-Quran dan hadis tersebut telah dijelaskan bahwa ada batasan atau petunjuk untuk umat Islam saat sedang menjalin sebuah hubungan agar terhindar dari tindakan yang mengarah kepada perzinahan. Karena tak bisa dipungkiri, bahwa perzinahan tersebut bisa terjadi saat kondisi laki-laki dan perempuan sedang berduaan saja.

2 dari 3 halaman

Hukum Pacaran dalam Agama Islam

Nah, berbeda lagi jika pacaran yang dilakukan adalah bertujuan untuk saling mengenal satu sama lain dan merencanakan ke jenjang yang lebih serius berupa khitbah lalu pernikahan. Di mana dalam ajaran Islam sendiri, pernikahan selain mampu menyempurnakan agama juga bisa menghindarkan dari adanya perzinahan. Hal ini sebagaimana hadis Nabi saw:

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

 Artinya: Dari Ibnu Mas’ud ra berkata, Rasulullah saw mengatakan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memelihara farj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesungguhnya puas itu perisai baginya.” (Muttafaq alaih).

3 dari 3 halaman

Cara Mengenal Pasangan Lewat Taaruf

Saling Mengenal dengan Taaruf

Setelah membahas mengenai bagaimana hukum pacaran dalam agama Islam, di sisi lain dalam Islam sendiri terdapat istilah taaruf. Seperti dikutip melalui Merdeka.com, taaruf adalah proses perkenalan atau saling mengenal yang dianjurkan dalam agama Islam. Dalam melakukan taaruf ini biasanya memiliki tujuan tertentu, yakni pernikahan.

Melalui taaruf ini terdapat niat yang baik dan juga ada unsur sakral karena akan membawa hubungan tersebut ke arah yang lebih serius berupa pernikahan. Sehingga untuk melakukan taaruf ini tidaklah bisa dianggap sederhana. Tetapi membutuhkan niat yang tulus, ikhlas, dan bersungguh-sungguh.

Rasulullah saw pun telah menganjurkan kepada umatnya untuk menjalani taaruf ini sebelum ke jenjang pernikahan. Bahkan ada berbagai manfaat yang bisa sahabat Dream dapatkan jika melakukannya. Misalnya saja mencegah dari perbuatan zina, perilaku maksiat, dan hal negatif lainnya.

Dalam menjajaki proses taaruf ini, laki-laki dan perempuan akan mencari informasi yang sebanyak-banyaknya untuk lebih mengenal dan lebih siap menuju pernikahan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Hujurat ayat 13 berikut ini:

يٰٓاَيُّهَاالنَّاسُاِنَّاخَلَقْنٰكُمْمِّنْذَكَرٍوَّاُنْثٰىوَجَعَلْنٰكُمْشُعُوْبًاوَّقَبَاۤىِٕلَلِتَعَارَفُوْاۚاِنَّاَكْرَمَكُمْعِنْدَاللّٰهِاَتْقٰىكُمْۗاِنَّاللّٰهَعَلِيْمٌخَبِيْرٌ

 Artinya: Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.” (QS. Al-Hujurat: 13).

Melalui penjelasan tentang hukum pacaran dalam agama Islam diketahui bahwa Islam memberikan batasan-batasan tertentu atau rambu-rambu dalam hubungan yang dijalin antara laki-laki dan perempuan.

Jika laki-laki dan perempuan tersebut memiliki tujuan yang lebih serius ke arah pernikahan, maka hal tersebut diperbolehkan. Bahkan Nabi Muhammad saw pun menganjurkan umatnya untuk menjalani taaruf untuk saling mengenak.

Beri Komentar