Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bank Mau Buka Kantor Cabang Digital, Ini Panduan OJK

Bank Mau Buka Kantor Cabang Digital, Ini Panduan OJK Konferensi Pedoman Baru Bank Digital (Dream.co.id/Arie D Budiawati)

Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengatur perbankan yang memberikan layanan kantor cabang bank digital. Aturan ini tertuang dalam surat No. S-98/PB.1/2016 tanggal 21 Desember 2016 yang ditujukan kepada seluruh direktur bank umum.

"Kami memberikan panduann kepada perbankan bagaimana mau membentuk kantor bank digital," kata Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK, Agus Edy Siregar, di Jakarta, Kamis 19 Januari 2017.

Agus mengatakan penerbitan pandua ini sejalan dengan perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan aktivitas perbankan secara mandiri.

Panduan ini merupakan acuan bagi perbankan, nasabah, auditor, pengawas, dan semua pihak dalam memanfaatkan teknologi digital untuk layanan digital branch oleh bank umum. Isi pedoman tersebut antara lain tentang persyaratan dan prosedur penyelenggaraan, jenis, serta penerapan manajemen risiko teknologi informasi dalam penyelenggaraan digital branch.

"Dengan diterbitkannya panduan ini, bank-bank yang sudah memenuhi syarat, dapat mengajukan permohonan ke OJK untuk membuka jaringan kantor global," kata dia.

Sekadar informasi, saat ini telah dikenal digital branch yang terdiri dari tiga macam, yaitu kantor cabang pembantu digital, kantor kas digital, dan gerai digital.

Bank yang menyelenggarakan digital branch, secara prinsip tetap menerapkan seluruh ketentuan yang berlaku seperti ketentuan manajemen risiko bank, manajemen risiko teknologi informasi, anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT), dan kelembagaan, kecuali yang diatur secara khusus dalam aturan tersebut.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Mulya E. Siregar, mengatakan bank harus mendapatkan izin dari OJK sebelum menyelenggarakan digital branch, seperti bank yang mengajukan adalah bank minimum BUKU 2, mencatumkan rencana penyelenggaraan digital branch pada rencana bisnis bank, dan memenuhi ketentuan tentang kecukupan alokasi modal inti.

"Menunjukkan bukti kesiapan organisasi, kebijakan dan prosedur, serta sistem dan infrastruktur, seperti hasil analisis risiko, hasil analisis hukum hasil audit, draft perjanjian, dan program perlindungan konsumen," kata Mulya.(Sah)

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Maybank Gandeng Pegadaian Bikin Tabungan Emas Digital, Bisa Beli dari Rp10 Ribu

Maybank Gandeng Pegadaian Bikin Tabungan Emas Digital, Bisa Beli dari Rp10 Ribu

MayBank luncurkan tabungan emas dengan menggandeng Pegadaian

Baca Selengkapnya
Teknologi Belum Secanggih Sekarang, Pegawai Tahun 1990 Ini sampai Harus Angkat 2 Telepon dan Pakai Teropong di Kantor

Teknologi Belum Secanggih Sekarang, Pegawai Tahun 1990 Ini sampai Harus Angkat 2 Telepon dan Pakai Teropong di Kantor

Suasana kerja di Bursa EFEK Jakarta zaman dulu tahun 1990.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Imbau Penegak Hukum Melek Teknologi: Mata Uang Kripto Jadi Tantangan Baru

Jaksa Agung Imbau Penegak Hukum Melek Teknologi: Mata Uang Kripto Jadi Tantangan Baru

Para jaksa mampu beradaptasi dengan modus dan corak tindak pidana yang semakin bervariatif seiring perkembangan teknologi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
NOTED KAK! Ketika Punya Teman Cepat Lapar

NOTED KAK! Ketika Punya Teman Cepat Lapar

"Bu Agus Lapar Bu!" Sahabat Dream, punya gak temen yang cepat banget lapar kalau lagi kerja? Ikut senewen nggak sih melihatnya?

Baca Selengkapnya