Konferensi Pedoman Baru Bank Digital (Dream.co.id/Arie D Budiawati)
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengatur perbankan yang memberikan layanan kantor cabang bank digital. Aturan ini tertuang dalam surat No. S-98/PB.1/2016 tanggal 21 Desember 2016 yang ditujukan kepada seluruh direktur bank umum.
" Kami memberikan panduann kepada perbankan bagaimana mau membentuk kantor bank digital," kata Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK, Agus Edy Siregar, di Jakarta, Kamis 19 Januari 2017.
Agus mengatakan penerbitan pandua ini sejalan dengan perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan aktivitas perbankan secara mandiri.
Panduan ini merupakan acuan bagi perbankan, nasabah, auditor, pengawas, dan semua pihak dalam memanfaatkan teknologi digital untuk layanan digital branch oleh bank umum. Isi pedoman tersebut antara lain tentang persyaratan dan prosedur penyelenggaraan, jenis, serta penerapan manajemen risiko teknologi informasi dalam penyelenggaraan digital branch.
" Dengan diterbitkannya panduan ini, bank-bank yang sudah memenuhi syarat, dapat mengajukan permohonan ke OJK untuk membuka jaringan kantor global," kata dia.
Sekadar informasi, saat ini telah dikenal digital branch yang terdiri dari tiga macam, yaitu kantor cabang pembantu digital, kantor kas digital, dan gerai digital.
Bank yang menyelenggarakan digital branch, secara prinsip tetap menerapkan seluruh ketentuan yang berlaku seperti ketentuan manajemen risiko bank, manajemen risiko teknologi informasi, anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT), dan kelembagaan, kecuali yang diatur secara khusus dalam aturan tersebut.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Mulya E. Siregar, mengatakan bank harus mendapatkan izin dari OJK sebelum menyelenggarakan digital branch, seperti bank yang mengajukan adalah bank minimum BUKU 2, mencatumkan rencana penyelenggaraan digital branch pada rencana bisnis bank, dan memenuhi ketentuan tentang kecukupan alokasi modal inti.
" Menunjukkan bukti kesiapan organisasi, kebijakan dan prosedur, serta sistem dan infrastruktur, seperti hasil analisis risiko, hasil analisis hukum hasil audit, draft perjanjian, dan program perlindungan konsumen," kata Mulya.(Sah)
Advertisement

Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget