Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PNS Harap Bersabar, Kepastian Tambahan Cuti Bersama 2020 Tunggu Keppres

PNS Harap Bersabar, Kepastian Tambahan Cuti Bersama 2020 Tunggu Keppres Ilustrasi PNS Atau CPNS (Foto: Shutterstock)

Dream - Pemerintah telah menambah jumlah hari cuti bersama tahun 2020 sebanyak empat hari. Namun ketentuan tersebut baru diberlakukan untuk perusahaan swasta.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan aturan cuti bersama 2020 untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih harus menunguu Surat Keputusan Presiden.

Dikutip dari laman BKN, Selasa 10 Maret 2020, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Muhadjir Effendy, mengatakan, ketentuan cuti bersama untuk PNS akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

“Mengacu Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan Presiden dapat menetapkan cuti bersama bagi PNS melalui Keputusan Presiden. Jadi, khusus untuk PNS, penambahan cuti bersama tahun 2020 menunggu Keputusan Presiden,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.

Menurut Paryono, pasal 33 PP No. 11 Tahun 2017 juga mengatur cuti bersama bersama bagi PNS tidak mengurangi hak cuti tahunan dan PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Cuti Bersama Lebaran Tahun 2020 Terlama Kedua Sepanjang Sejarah

Dream - Pemerintah telah merevisi jumlah cuti bersama tahun 2020. Dengan kebijakan baru yang telah disepakati tiga kementerian, hari cuti bersama tahun ini bertambah sebanyak empat hari.

Dua tambahan cuti bersama adalah untuk Lebaran tahun 2020. Sementara dua cuti bersama lainnya ditetapkan untuk hari libur nasional Tahun Baru Islam pada 21 Agustus 2020, dan Maulid Nabi Muhammad tanggal 30 Oktober 2020.

(Baca: Resmi! Cuti Bersama 2020 Ditambah 4 Hari, Catat Tanggalnya)

Dengan kebijakan baru hari libur nasional dan cuti bersama 2020 ini, masyarakat muslim di Tanah Air yang ingin berlebaran di kampung halaman bisa lebih leluasa. Alasannya, cuti bersama lebaran di tahun bertambah panjang menjadi lima hari.

Meski cukup panjang, jumlah hari cuti bersama Idul Fitri tahun ini lebih sedikit daripada cuti bersama Idul Fitri 2018. Cuti bersama Lebaran dua tahun yang lalu mencapai 7 hari alias seminggu.

 

 

 

Sementara itu, jumlah cuti bersama untuk 2018 meliputi 7 hari cuti bersama Idul Fitri dan 1 hari Natal. Sedangkan untuk 2020, cuti bersama 2020 meliputi 5 hari untuk Idul Fitri, 1 Tahun Baru Hijriah, 1 Maulid Nabi, dan 1 Natal.

(Baca: Cuti Bersama 2018 Terpanjang dalam Sejarah Indonesia)

Sekadar informasi, Ketentuan tentang revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 174 Tahun 2020, No. 01 Tahun 2020, dan No. 01 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 728 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Dalam surat keputusan tersebut, pemerintah memutuskan menambah daftar cuti bersama tahun 2020 sebanyak empat hari. Dua hari diantarannya adalah cuti bersama hari Lebaran yang sebelumnya ditetapkan sebanyak dua hari.

Resmi! Cuti Bersama 2020 Ditambah 4 Hari, Catat Tanggalnya

Dream - Pemerintah akhirnya resmi merevisi jadwal cuti bersama tahun 2020. Di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), jumlah cuti bersama tahun ini bertambah empat hari.  

Ketentuan tentang revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 174 Tahun 2020, No. 01 Tahun 2020, dan No. 01 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 728 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

 

 

 

Dalam surat keputusan tersebut, pemerintah memutuskan menambah daftar cuti bersama tahun 2020 sebanyak empat hari. Dua hari diantarannya adalah cuti bersama hari Lebaran yang sebelumnya ditetapkan sebanyak dua hari. 

Dengan penambahan ini, harli libur dan cuti bersama Lebaran tahun ini akan berlangsung dari tanggal 22 Mei-29 Mei 2020.

Sementar dua tambahan lainnya adalah cuti bersama Tahun Baru Islam pada 21 Agustus 2020, dan Maulid Nabi Muhammad tanggal 30 Oktober 2020.

Daftar Lengkap Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020

Berikut ini adalah jadwal baru libur dan cuti bersama 2020. 

Daftar hari libur dan cuti bersama 2020.

Ini Hari Libur dan Cuti Bersama 2020 Sebelum Direvisi

Dream - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menggelar rapat tingkat menteri membahas revisi hari libur nasional dan cuti bersama 2020.

"Rapat tingkat menteri pada hari akan membahas tentang rencana atau mengevaluasi atau meninjau SKB Tiga Menteri tahun 2019," kata Muhadjir, Senin, 9 Maret 2020, dilaporkan Liputan6.com.

Muhadjir mengatakan, rapat tersebut membahas seluruh jadwal libur dan cuti bersama selama 2020.

"Kita akan membahas bersama untuk membicarakan rencana libur dan cuti bersama tahun 2020. Jadi, satu tahun penuh," kata dia.

Rapat dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Agama Fachrul Razi.

Untuk diketahui pemerintah sebelumnya telah menerbitkan SKB 3 Menteri Nomor 728 Tahun 2019, 213 Tahun 2019, dan 01 Tahun 2019 yang mencantumkan 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama pada 2020. 

Berikut daftar libur di tahun 2020:

Libur Nasional 2020

1 Januari, Rabu, Tahun Baru 2020 Masehi
25 Januari, Sabtu, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
22 Maret, Minggu, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
25 Maret, Rabu, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1912
10 April, Jumat, Wafat Isa Al Masih
1 Mei, Jumat, Hari Buruh Internasional
7 Mei, Kamis, Hari Raya Waisak 2564
21 Mei, Kamis, Kenaikan Isa Al Masih
24-25 Mei, Minggu-Senin, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
1 Juni, Senin, Hari Lahir Pancasila
31 Juni, Jumat, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
17 Agustus, Senin, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
20 Agustus, Kamis, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
29 Oktober, Kamis, Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember, Jumat, Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2020


22, 26, dan 27 Mei, Jumat, Selasa, dan Rabu, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
24 Desember, Kamis, Hari Raya Natal

Viral Hari Libur Tahun 2020 Digeser

Kabar jumlah libur yang diganti

Kabar jumlah libur yang diganti

Sebelumnya, geger virus corona di Indonesia membuat hampir seluruh pihak mengencangkan sabuk pengaman. Dari media gambar yang diterima Liputan6.com dari berbagai grup komunikasi online, tertulis bahwa ada perubahan libur dan cuti bersama tahun 2020.

"Tanggal 22 Maret digeser menjadi 23 Maret. Keterangan: Mengganti Libur Isra Mi'raj," demikian tertulis dalam informasi yang beredar tersebut.

Lalu, Libur Tahun Baru Islam juga digeser dari 20 Agustus menjadi 21 Agustus. Libur Maulid Nabi SAW digeser dari 29 Oktober ke 30 Oktober.

Bahkan, informasi perubahan ini dilengkapi dengan argumentasi bahwa pergeseran libur nasional didasari alasan penciptaan permintaan agar stimulan yang berikan pemerintah untuk menangani virus corona dapat dimanfaatkan secara optimal.

"Pemerintah telah memberi stimulan hingga Rp 10 triliun untuk mengantisipasi lesunya ekonomi akibat wabah virus corona. Perlu menciptakan demand agar stimulan dapat dimanfaatkan secara optimal," tulis tersebut.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Seleksi CPNS 2024 Bakal Dibuka Maret, Simak Jadwalnya

Seleksi CPNS 2024 Bakal Dibuka Maret, Simak Jadwalnya

Ini jadwal untuk tiga periode perekrutan CPNS di tahun 2024

Baca Selengkapnya
Perhitungan THR PNS yang Cair H-10 Lebaran 2024

Perhitungan THR PNS yang Cair H-10 Lebaran 2024

Begini perhitungan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS

Baca Selengkapnya
Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka 3 Kali, Peserta Hanya Boleh Ikut Sekali Seleksi

Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka 3 Kali, Peserta Hanya Boleh Ikut Sekali Seleksi

Meskipun dibuka 3 kali setahun, peserta hanya bisa ikut seleksi CPNS satu kali.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Puasa Ramadan Terpanjang dan Terpendek di Berbagai Negara, Ini Penyebabnya

Puasa Ramadan Terpanjang dan Terpendek di Berbagai Negara, Ini Penyebabnya

Rata-rata lamanya durasi puasa antara 12-13 jam. Namun, ada negara yang bahkan berpuasa sampai 20 jam.

Baca Selengkapnya
Hore, PNS Pria Dapat Cuti 60 Hari Bila Istrinya Melahirkan

Hore, PNS Pria Dapat Cuti 60 Hari Bila Istrinya Melahirkan

Sebelumnya, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Baca Selengkapnya
Siapkan Berkas, Rekrutmen CPNS dan PPPK Sebanyak 1,2 Juta Formasi Dibuka Bulan Ini

Siapkan Berkas, Rekrutmen CPNS dan PPPK Sebanyak 1,2 Juta Formasi Dibuka Bulan Ini

Pemerintah buka formasi CASN untuk 1,2 juta lowongan

Baca Selengkapnya