Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Pemerintah kembali mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X. Kebijakan kali ini berfokus pada peningkatan perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK), dan perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).
“Ke-19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana/madya dan/atau risiko kecil/sedang dan/atau nilai pekerjaan kurang dari Rp 10 miliar,” kata Darmin seperti dikutip dari laman situs Sekretariat Kabinet, Jumat, 12 Februari 2016.
Ia menyebutkan, dalam DNI sebelumnya, dipersyaratkan adanya saham asing sebesar 55% di bidang-bidang usaha seperti jasa pra-desain dan konsultasi, jasa desain arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lainnya, dan sebagainya.
Selain itu terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan, untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaannya dari semula sampai dengan Rp 1 miliar menjadi sampai dengan Rp 50 miliar. Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain.
Untuk memperluas kegiatan usaha UMKMK itu, lanjut Menko Perekonomian, dilakukan reklasifikasi dengan menyederhanakan bidang usaha. Misalnya 19 bidang usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dijadikan 1 jenis usaha.
“Karena itu jenis/bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi lebih sederhana dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha,” ujarnya.
Sedangkan untuk kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) yang semula 48 bidang usaha, bertambah 62 bidang usaha sehingga menjadi 110 bidang usaha.
Bidang usaha itu antara lain: usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 Ha atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya.
UMKMK juga tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya.
Klik tautan ini untuk mengetahui sektor usaha yang bisa dimasuki asing sampai 100 persen
Advertisement
Bagaimana Industri Pangan Mengurangi Limbah? Ini Strategi yang Dilakukan

Mengapa Sampah dari Industri Makanan Berbahaya bagi Lingkungan?

Ekonomi RI Ditekan Perang, Bencana, dan Korupsi, JK: 'Punya Uang Saja Tidak Cukup'

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran


Penelitian Ungkap Protein Bisa Bantu Membersihkan Sisa Sel dan Kurangi Tanda Peradangan

Mengapa Tempat Sepi seperti Lorong Kosong Bisa Terasa Menyeramkan? Ini Penjelasan Psikologinya


Bagaimana Harga Emas Ditentukan? Apakah Harganya Sama di Seluruh Dunia?

Hobi Membuat Kue Ternyata Punya 7 Manfaat bagi Kesehatan, Bukan Sekadar Mengisi Waktu Luang

El Niño Diprediksi Menguat, Harga Beras Dunia Terancam Melonjak dan Jutaan Orang Bisa Terdampak

Sering Bikin Lelah secara Emosional? Kenali 8 Tanda Anda Berhadapan dengan Energy Vampire