Cara Agar Bank Salurkan KPR Syariah Lebih Banyak

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 18 Oktober 2017 18:29
Cara Agar Bank Salurkan KPR Syariah Lebih Banyak
Dengan sekuritisasi, bank syariah bisa menyalurkan KPR syariah lebih banyak.

Dream – Pemerintah mendorong bank syariah melakukan sekuritisasi pembiayaan pemilikan rumah syariah (PPR). Dengan sekuritisasi PPR, kementerian ini optimistis bisa mempermudah masyarakat untuk memiliki rumah.

" Untuk meningkatkan pembiayaan perumahan berbasis syariah, salah satunya dapat dilaksanakan dengan melakukan sekuritisasi terhadap PPR,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lana Winayanti, di Jakarta, Rabu 18 Oktober 2017.

Dengan sekuritisasi aset, bank syariah bisa mendapatkan sumber pendanaan dari pasar modal. Hasilnya, kata Lana, bisa digunakan kembali untuk mendanai penyaluran PPR selanjutnya, sehingga PPR yang disalurkan bisa lebih banyak.

“ Pelaksanaan PPR syariah akan lebih meningkat sehingga membantu masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya dalam memiliki dan menempati rumah yang layak huni serta menyukseskan program sejuta rumah,” kata dia.

Dia mengatakan, atas permintaan Kementerian PUPR, PT Sarana Multi Finansial (Persero)/SMF telah menyusun standar operasional perusahaan (SOP) PPR syariah.

Sekadar informasi, SOP ini merupakan pedoman bank syariah penyalur PPR untuk mempersiapkan underlying KPR untuk penerbitan Efek Beragung Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP).

Akan tetapi, kata Lana, masih ada beberapa kendala dalam sekuritisasi PPR yang harus diatasi. Misalnya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum memberikan fatwa terhadap akad murabahah untuk bisa disekuritisasi.

“ Tentu saja diperlukan solusi dari penerbit akad pembiayaan ini baik melalui penggunaan akad seperti ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) dan musyarakah mutanaqisah (MMQ), maupun dengan melakukan konversi akad murabahah kepada akad lainnya yang bisa disekuritisasi,” kata dia.

Lana mengatakan kendala yang lainnya adalah peraturan yang mengizinkan bank minimal BUKU 3 yang bisa melakukan sekuritisasi KPR. (ism) 

Beri Komentar