Pemerintah Mendorong Bank Syariah Melakukan Sekuritisasi KPR. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Pemerintah mendorong bank syariah melakukan sekuritisasi pembiayaan pemilikan rumah syariah (PPR). Dengan sekuritisasi PPR, kementerian ini optimistis bisa mempermudah masyarakat untuk memiliki rumah.
" Untuk meningkatkan pembiayaan perumahan berbasis syariah, salah satunya dapat dilaksanakan dengan melakukan sekuritisasi terhadap PPR,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lana Winayanti, di Jakarta, Rabu 18 Oktober 2017.
Dengan sekuritisasi aset, bank syariah bisa mendapatkan sumber pendanaan dari pasar modal. Hasilnya, kata Lana, bisa digunakan kembali untuk mendanai penyaluran PPR selanjutnya, sehingga PPR yang disalurkan bisa lebih banyak.
“ Pelaksanaan PPR syariah akan lebih meningkat sehingga membantu masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya dalam memiliki dan menempati rumah yang layak huni serta menyukseskan program sejuta rumah,” kata dia.
Dia mengatakan, atas permintaan Kementerian PUPR, PT Sarana Multi Finansial (Persero)/SMF telah menyusun standar operasional perusahaan (SOP) PPR syariah.
Sekadar informasi, SOP ini merupakan pedoman bank syariah penyalur PPR untuk mempersiapkan underlying KPR untuk penerbitan Efek Beragung Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP).
Akan tetapi, kata Lana, masih ada beberapa kendala dalam sekuritisasi PPR yang harus diatasi. Misalnya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum memberikan fatwa terhadap akad murabahah untuk bisa disekuritisasi.
“ Tentu saja diperlukan solusi dari penerbit akad pembiayaan ini baik melalui penggunaan akad seperti ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) dan musyarakah mutanaqisah (MMQ), maupun dengan melakukan konversi akad murabahah kepada akad lainnya yang bisa disekuritisasi,” kata dia.
Lana mengatakan kendala yang lainnya adalah peraturan yang mengizinkan bank minimal BUKU 3 yang bisa melakukan sekuritisasi KPR. (ism)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib