BPJS Ketenagakerjaan
Dream - Perjuangan pekerja untuk mengubah ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan akhirnya terwujud. Presiden Joko Widodo memerintahkan dilakukan perubahan.
Sebelumnya, publik mendesak agar pemerintah mengkaji batas minimal kepesertaan 10 tahun untuk pencairan JHT. Pencairan hanya bisa diberikan sebesar 10 persen dari JHT peserta.
Mengutip akun Facebook Presiden Joko Widodo, Sabtu, 4 Juli 2015, Jokowi memutuskan untuk memberikan pengecualian bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
" Mereka dapat mencairkan JHT sesegera mungkin," kata Jokowi dalam akunnya tersebut.
Keputusan ini ditetapkan setelah Jokowi mendapat penjelasan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakir. Hadir juga Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masasya.
" Saya juga mendengarkan masukan dari saudara-saudara semua," ujarnya.
Sementara itu, Menakertrans dalam akun Twitternya @hanifdhakiri membetulkan adanya perubahan ketentuan pencairan JHT.
" Bagi pekerja yang kena PHK, nantinya akan bisa klaim JHT 1 bulan setelah PHK tanpa harus menunggu 10 tahun," kicaunya.
Hanif menjelaskan, pekerja yang mengalami PHK sebelum 1 Juli 2015 serta masa kepesertaan minimal 5 tahun dengan masa tunggu satu bulan, dapat mencairkan JHT beserta hasil pengembangannya.
Sebelumnya muncul petisi yang dibuat Gilang mahardika yang meminta pembatalan kebijakan baru pencarian dana JHT minimal 10 tahun.
Petisi yang diunggah di situs Change.org hingga pukul 22.22 WIB sudah mendapat dukungan sebanyak 98.762 orang.
Advertisement
Mikroplastik Masuk Tubuh Ibu Hamil dan Plasenta Janin di Makassar

5 Persen Bisa Mengubah Wajah Senayan, Siapa Bertahan?

Siti Hasmah Wafat di Usia 100 Tahun, 70 Tahun Temani Mahathir

Festival Musik Lebih Ramah Lingkungan, Intip Cara Seru Coachella dan Glastonbury

Safari Politik Jokowi: Dari Solo ke PSI


Dari Svarnadwipa, Andalas, Samudera, hingga Sumatera, Banyak Nama untuk Satu Pulau

12 Tanda Awal Gangguan Pendengaran yang Sering Diabaikan dan Kerap Tak Disadari

Dikenal Penggemar Ular, Ilmuwan Namai Spesies Baru dari Papua Nugini dengan Nama Slash Guns N’ Roses


Mikroplastik Masuk Tubuh Ibu Hamil dan Plasenta Janin di Makassar


Jarang Jalan Kaki Bisa Berdampak pada Tubuh, Ini 6 Perubahan yang Perlu Diwaspadai