Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Presiden Joko Widodo Telah Menandatangani PP Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dream – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Penandatangan beleid ini mempertimbangkan percepatan penyediaan rumah bagi MBR.
Dilansir dari setkab.go.id, Kamis 5 Januari 2017, aturan tersebut diteken tanggal 29 Desember 2016. Dalam aturan ini, yang dimaksud MBR adalah masyarakat yang punya keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Pembangunan perumahan MBR ini dilakukan untuk luas lahan maksimal lima hektare dan minimal 0,5 hektare serta berada dalam satu lokasi yang diperuntukkan bagi perumahan rumah tapak. Lokasi pembangunan perumahan MBR telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Untuk membangun MBR, pengembang harus menyusun proposal kepada bupati/walikota lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang memuat paling sedikit tentang perencanaan dan perancangan rumah MBR, perencanaan dan perancangan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan, perolehan tanah, serta pemenuhan perizinan.
Dalam pembangunan MBR, pemerintah daerah melakukan pengawasan konstruksi rumah MBR, prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan MBR yang berupa bangunan gedung.
Peraturan Pemerintah tentang Pembangunan Perumahan berlaku pada tanggal diundangkan. Sekadar informasi, aturan ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 29 Desember 2016. Baca selengkapnya di sini.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya