Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pemerintah Akan Mengumumkan Tarif Baru Tiket Pesawat Besok. (foto: Pexel)
Dream – Kementerian Perhubungan (Kemhub) tengah memfinalisasi aturan untuk menjaga harga tiket pesawat tetap terjangkau. Aturan ini masih difinalisasi dan disebut mengatur tentang subsclass pelayanan maskapai.
Aturan ini akan diputuskan dan diumumkan besok, Jumat 29 Maret 2019.
“ Jadi bukan soal batas tarif, regulasinya lebih banyak berkaitan sub-class,” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Jakarta, Kamis 28 Maret 2019, dikutip dari Liputan6.com.
Budi Karya mengatakan intervensi yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk menjaga harga tiket ini tetap terjangkau. Apalagi, pemerintah berhak melindungi konsumen penerbangan.
“ Dengan dasar itu, kami jadikan pijakan untuk membentuk aturan baru. Insya Allah bisa memberikan kondisi win-win antara penerbangan dan masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan tengah menggodok aturan baru terkait tarif tiket pesawat. Demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan.
“ Saat ini masih disusun oleh Biro Hukum Kemenhub bersama dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan,” kata Hengki.
Dia menambahkan, aturan yang tengah dalam tahap finalisasi ini disusun dengan melibatkan masakapai dan setelah tercapai kesepahaman dengan maskapai.
Aturan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tarif atau harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.
“ Tentunya dalam membuat regulasi, Pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional,” ungkap Hengki.
Dia pun menngaku segera mengumumkan aturan baru ini setelah proses penyusunan aturan tersebut selesai dilakukan.
(Sumber: Liputan6.com/Ilyas Istianur Praditya)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya