Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
BPKH Mengelola Dana Haji Sebesar Rp113 Triliun Selama 2018.
Dream – Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana kelola haji sebesar Rp113 triliun selama 2018. Pencapaian ini melebihi target sebesar Rp111,8 triliun.
“ BPKH di tahun 2018 berhasil mencapai target lebih dari 100 persen dana kelolaan yakni dari rencana Rp111,8 triliun, terealisasi menjadi Rp113 triliun," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu, di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 24 Januari 2019.
Anggito menjelaskan peningkatan dana kelolaan itu terutama diakibatkan bertambahnya jumlah calon jemaah haji baru sebanyak 664 ribu orang. Angkanya meningkat 120 persen dari target sebesar 550 ribu.
Menurut Anggito, peningkatan jumlah dana kelolaan dari calon jemaah haji ini menjadi yang terbesar dalam lima tahun terakhir.
“ Dulu pernah 700 ribu, tapi ada dana talangan. Setelah ditiadakan, pendaftaran tak lagi diperbolehkan pakai dana talangan,” kata dia.
Anggito mengatakan, tahun lalu, BPKH juga menghemat biaya (indirect cost) sebesar Rp224 miliar.
“ Sementara dana haji yang dikelola BPKH menyumbang 32 persen dari total dana pihak ketiga bank umum syariah,” kata dia.
Dream - Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) memang telah dibentuk tahun lalu. Meski demikian, badan ini baru mengelola dana haji mulai tahun ini.
" Kami enam bulan membangun infrastruktur, SOP, peraturan organisasi. Sampai Desember 2017 uangnya di Kementerian Agama," ujar Plt Kepala BPKH, Anggito Abimanyu, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis 7 Juni 2018.
Anggito mengatakan, per Maret 2018 jumlah jemaah waiting list (tunda) mencapai 3.824.691. Total dana yang dikelola BPKH mencapai Rp105.191.372.936.614.000.
Menurut Anggito, saat ini badan yang dia pimpin telah menunjuk 31 bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH) serta menunjuk 15 bank manajer investasi.
" Pagi tadi kami sudah mendapat kepastian laporan keuangan sudah akan diserahkan, dan Insya Allah setelah Lebaran akan diserahkan," ucap dia.

Anggito Abimanyu (Dream/ Muhammad Ilman Nafi'an?
Dana haji ini akan disalurkan melalui berbagai investasi agar lebh bermanfaat. Tentu, tambah Anggito, investasi itu bentuknya yang berhubungan langsung dengan jemaah haji.
" Investasi yang akan kami lakukan disamping surat berharga, itu ada investasi langsung di Arab Saudi dan langsung dapat riyal," kata Anggito.
BPKH juga saat ini telah menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Islamic Developer Bank (IDB) terkait kerja sama hotel dan katering di Arab Saudi.
" Mudah-mudahan seluruh investasi dapat dilaksanakan," ujar dia.
Dream - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menetapkan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) periode April-Maret 2021. Sebanyak 29 bank penerima setoran ditunjuk BPKH.
" Dasar penetapan hukum BPS-BPIH tertuang dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2014, PP Nomor 5 Tahun 2018 Pasal II dan Peraturan BPKH Nomor 4 Tahun 2018," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu 28 Februari 2018.
Beberapa di antara 29 bank tersebut antara lain, Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Aceh, dan Bank BCA Syariah. Selain delapan bank syariah, terdapat pula 15 unit usaha syariah yang ditunjuk BPKH.
Anggito mengatakan, syarat menjadi BPS-BPIH yakni memenuhi persyaratan kesehatan bank, persyaratan teknologi informasi, dan memiliki virtual account. Selain itu, bank calon BPS-BPIH juga harus memiliki pengembangan produk, pemodalan, jumlah jamaah, dan kemampuan cash management.
Anggito menjelaskan, ada enam fungsi Bank dalam BPS-BPIH yakni, penerimaan, operasional, likuiditas, penempatan, nilai manfaat dan mitra investasi.
Selain menyampaikan BPS-BPIH, Anggito juga mengatakan pengelolaan dana haji periode Desember 2017. Dana haji yang dikelola BPKH hingga perhitungan itu mencapai Rp102 triliun.
" Sekarang dalam proses audit BPK," ucap dia.
(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya