Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih
Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan
Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan
Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas
Brunei Darussalam Akan Mengharuskan Pengusaha Mamin Halal, Memiliki Sertifikat Halal.
Dream – Brunei Darussalam melarang makanan dan minuman (mamin) tidak halal dijual kepada masyarakat beragama Islam. Negara ini akan mewajibkan semua pengusaha mamin halal untuk mengantongi sertifikat halal.
Brunei Darussalam akan memberlakukan denda Rp78 juta bagi setiap pengusaha yang melanggarnya.
Dilansir dari Mynewshub, Rabu 26 Juli 2017, di bawah perintah Sijil Halal dan Label Halal 2017, semua pengusaha mamin harus mengajukan permohonan sertifikat halal bagi usaha makanan secara komersial di tempat umum, seperti restoran, gerai, dan kantin.
Aturan ini juga berlaku bagi pengusaha yang memiliki bisnis makanan yang langsung diantarkan kepada konsumen.
Kementerian Agama Brunei Darussalam mengatakan pelanggar aturan akan dikenakan denda maksimal 8 ribu dolar Brunei atau 25.152 ringgit (Rp78,25 juta) dan kurungan penjara dua tahun. Aturan ini akan berlaku per 26 November 2017.
Untuk pengusaha mamin non halal dan menjual produknya kepada konsumen non-Muslim, mereka juga diminta untuk mengajukan pengecualian khusus kepada divisi makanan halal di kementerian tersebut.
Mereka diminta untuk memasang peringatan makanan haram di restoran, kantin, atau tempat usahanya dan melarang keras orang Islam makan di sana.
Sementara bagi agen reseller makanan dan eksportir, pemerintah mewajibkan mereka untuk mendapatkan izin halal bagi setiap produk yang dihasilkan.
Dalam aturan halal yang berlaku saat ini, satu sertifikat halal berbiaya 50 dolar Brunei atau 157 ringgit (Rp488.466) untuk satu jenis produk dan tidak ada masa berlaku Sementara itu, cap halal satu produk dikenakan biaya 90 dolar Brunei atau 283 ringgit (Rp880.483) dengan masa berlaku tiga tahun.(Sah)
Advertisement

3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya

Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil


Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?