Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih
Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan
Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan
Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas
Dream - Mendekati tutup tahun 2015, pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk. Penerbitan dilakukan dengan cara Private Placement dengan jumlah nominal sebesar Rp 1 triliun.
SBSN yang diterbitkan merupakan seri PBS-009 dengan status dapat diperdagangkan (tradable).
Penerbitan ini merupakan bagian dari kebijakan pre-funding sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016, yaitu melakukan penerbitan SBSN pada akhir tahun 2015 untuk menjamin ketersediaan anggaran pada awal Tahun Anggaran 2016.
Seperti dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Jumat, 11 Desember 2015, sukuk ini memiliki imbalan 7,75% per tahun dengan yield 8,5%.
Tanggal jatuh temponya 25 Januari 2018, akad ijarah, dengan underlying asset BMN dan proyek APBN 2015. (Ism)
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih

Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil


Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?