Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Dream - Presiden Joko Widodo merestui kenaikan tunjangan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebijakan ini berdasarkan pertimbangan untuk mendukung pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab pimpinan KPK.
Aturan mengenai kenaikan tunjangan ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Jokowi tanggal 2 November 2015.
PP ini terutama merubah Pasal 3, bahwa Pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.
Besaran Penghasilan sebagaimana dimaksud sebagai berikut:
a. Gaji Pokok: 1. Ketua sebesar Rp 5.040.000,00 (tetap seperti semula); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 4.620.000,00 (tetap).
b. Tunjangan Jabatan: 1. Ketua sebesar Rp 24.818.000,00 (sebelumnya Rp 15.120.000,00); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 20.475.000,00 (sebelumnya Rp 12.474.000,00).
c. Tunjangan Kehormatan: 1. Ketua sebesar Rp 2.396.000,00 (sebelumnya Rp 1.460.000,00); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 2.134.000,00 (sebelumnya Rp 1.300.000,00).
Pasal 4 PP ini juga menegaskan, bahwa selain Penghasilan sebagaimana dimaksud, pimpinan KPK diberikan Tunjangan Fasilitas sebagai berikut:
a. Tunjangan Perumahan: 1. Ketua sebesar Rp 37.750.000,00 (sebelumnya Rp 23.000.000,00); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 34.900.000,00 (sebelumnya Rp 21.275.000,00).
b. Tunjangan Transportasi: 1. Ketua sebesar Rp 29.546.000,00 (sebelumnya Rp 18.000.000,00); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 27.330.000,00 (sebelumnya Rp 16.650.000,00).
c. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: 1. Ketua sebesar Rp 16.325.000,00 (sebelumnya Rp 2.200.000,00); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 16.325.000,00 (sebelumnya Rp 4.598.500,00).
d. Tunjangan Hari Tua: 1. Ketua sebesar Rp 8.063.500,00 (sebelumnya Rp 5.405.000,00); 2. Wakil Ketua sebesar Rp 6.807.250,00 (sebelumnya Rp 4.598.500,00).
“ Besarnya Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PP tersebut.
Adapun Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK atau pejabat yang ditunjuk.
Sementara Pemberian Tunjangan Hari Tua bagi pimpinan KPK merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara.
PP ini juga menyebutkan, pimpinan KPK yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri diberikan biaya perjalanan dinas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“ Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015 itu. (Ism)
Advertisement

Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang

5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya

Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya


6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya