Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Petugas SPBU Pertamina (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Dream - Pemerintah memastikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar tak akan berubah hingga tiga bulan ke depan.
Terhitung mulai 1 Oktober 2015 pukul 00.00 waktu setempat, harga premium di wilayah penugasan di luar Jawa-Madura-Bali masih ditetapkan sebesar Rp 7.300 per liter.
Sementara BBM solar bersubsidi untuk seluruh Indonesia ditetapkan seharga Rp 6.900 per liter. Sedangkan minyak tanah bersubsidi dijual Rp 2.500 per liter.
Dengan penetapan tersebut, harga BBM bersubsidi tak mengalami perubahan.
" Ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina setelah berkoordinasi dengan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat," kata Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja.
Untuk menjaga kestabilan sosial ekonomi masyarakat dan mendapatkan harga BBM yang optimal, pemerintah memastikan akan mengevaluasi dan menetapkan harga BBM bersubsidi dan penugasan setiap 3 bulan.
Keputusan penetapan harga jual eceran BBM juga mempertimbangkan upaya untuk menyeimbangkan defisit/surplus yang dialami oleh badan usaha yang mendapat penugasan pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM.
Wiratmaja mengakui, selama beberapa periode sebelumnya, distributor BBM bersubsidi harus menjual produk, khususnya bensin Premium, di bawah harga keekonomian.
" Pada setiap akhir tahun Pemerintah akan melakukan perhitungan untuk mengetahui apakah terjadi surplus atau defisit," katanya.
Jika terjadi defisit, Kementerian ESDM memastikan akan mencari solusi untuk menutupi defisit tersebut. Sementara jika terjadi surplus akan diusulkan untuk digunakan sebagai Dana Ketahanan Energi.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya