Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih
Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan
Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan
Dream - Terkait tindak lanjut paket kebijakan ekonomi jilid II mengenai pemangkasan proses pemberian izin investasi, Kepala Badan Koordinasi Pasar Modal (BKPM) Franky Sibarani menjelaskan pihaknya menyanggupi penyelesaian izin ini dalam waktu 3 jam. Namun, ada beberapa hal yang menjadi syarat yang harus dipenuhi investor.
Seperti dikutip dari laman situs Sekretariat Kabinet, Rabu, 30 September 2015, Franky menyebutkan syaratnya adalah investasi tersebut dilakukan di kawasan industri. Kedua, investasi tersebut bernilai minimal Rp 100 miliar atau mampu menyerap 1.000 Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
" Izin investasi 3 jam itu ada syaratnya, yaitu dilakukan di kawasan industri, investor bisa langsung melakukan pemilihan lokasi di kawasan industri, dan kemudian langsung juga mulai membangun atau mulai melakukan starting operasi konstruksi, dan investasi yang ditetapkan ini adalah paling sedikit Rp 100 miliar atau memperkerjakan 1.000 tenaga kerja Indonesia," ujarnya.
Franky menyatakan izin investasi yang diselesaikan dalam masa 3 (tiga) jam menghasilkan 3 produk,yaitu izin prinsip itu sendiri, akta perusahaan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk memproses izin 3 jam ini, BKPM juga menyiapkan inhouse notaris.
“ Kemudian tadi saya sebutkan produk yang dihasilkan adalah izin investasi, kemudian badan hukum Indonesia dan NPWP. Kemudian untuk di kawasan industri, investor hanya menandatangani komitmen untuk norma-norma tertentu yang sudah ditentukan oleh kementerian teknis,” jelas Franky.
Ditambahkan Franky, bahwa kawasan industri itu memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Oleh karena itu, ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh kawasan industri. Untuk itu, lanjut Franky, investor tetap diharuskan untuk membangun pengelolaan limbah UKL UPL, tetapi yang menjadi syarat adalah baku mutunya.
“ Untuk beberapa izin yang lain saya rasa juga sudah dieliminir sehingga menjadi norma-norma,” pungkasnya.
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih

Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang

Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
