Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Seorang Debt Collector Menagih Tunggakan Dari Seorang Wanita. (Foto: Shutterstock)
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang menggunakan debt collector melanggar hukum. Otoritas keuangan ini juga akan memberikan sederet sanksi bagi pelanggar, mulai peringatan hingga pencabutan izin usaha.
Dikutip dari laman Instagram OJK, @ojkindonesia, Jumat 30 Juli 2021, perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan, telah memiliki sertifikat profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah.
" Di sisi lain, debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran," kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot.
Dalam proses penagihan, debt collector harus membawa lima dokumen. Berikut ini rinciannya.
" Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat legalitas hukum dalam penagihan pinjaman, sehingga mencegah terjadinya dispute," kata Sekar.
OJK, lanjut Sekar, juga meminta perusahaan pembiayaan agar mengirimkan surat peringatan kepada debitur yang wanprestasi, memastkan debt collector dilengkapi dan dibekali dokumen yang telah disebutkan, serta mengevaluasi berkala terhadap tata cara penagihan yang diberlakukan oleh debt collector.
" Bahkan, dengan memberlakukan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku," kata dia.
Sekar menegaskan ada tiga tindakan debt collector yang dilarang, yaitu mengancam, bertindak kekerasan yang bersifat memalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
" Jika hal tersebut dilakukan, bagi debt collector maupun perusahaan pembiayaan terkait, akan dapat berpotensi terkena sanksi hukum berupa pidana maupun sosial berupa stigma negatif dari masyarakat," kata dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya