Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Mahmakah Agung Menganulir Regulasi Pemerintah Tentang Taksi Online.
Dream – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mencabut beberapa pasal yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. MA beralasan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Permintaan MA ini tertulis dalam salinan putusan MA No. 37/P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 26 Tahun 2017, yang diterima Kemenhub.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan, mengatakan setidaknya terdapat 14 poin dalam PM 26 Tahun 2017 yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“ Oleh MA, keempat belas poin ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan kepada Menteri Perhubungan untuk mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 poin dalam Peraturan Menteri tersebut,” kata Hengki di Jakarta, dilansir dari dephub.go.id, Selasa 22 Agustus 2017.
Dia mengatakan, Kemenhub akan taat asas hukum dalam menyikapi putusan MA. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk mencari solusi terhadap putusan MA.
Penyelenggaraan angkutan umum pun juga harus mengacu pada keamanan masyarakat.
“ Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk menyusun penataan terbaik yang dapat memberi ruang yang sama pada semua operator transportasi, khususnya di bidang angkutan jalan,” kata Hengki.
© Dream
Sekadar informasi, ada enam pengemudi angkutan sewa khusus yang keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dalam pengajuannya, para pemohon mengajukan keberatan terhadap 14 pasal dalam Permenhub tersebut. Ke-14 pasal itu adalah:
1.Pasal 5 ayat (1) huruf e,
2. Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e,
3. Pasal 20,
4. Pasal 21,
5. Pasal 27 huruf a,
6. Pasal 30 huruf b,
7. Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3,
8. Pasal 36 ayat (4) huruf c,
9. Pasal 37 ayat (4) huruf c,
10. Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3,
11. Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b,
12. Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan
ayat (11) huruf a angka 2,
13. Pasal 51 ayat (3), dan
14. Pasal 66 ayat (4)
Dalam pendapatnya, MA menilai objek permohonan bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 7 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah karena tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah;
MA juga menganggap pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 183 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah, atas usulan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan bukan didasarkan pada kesepakatan antara pengguna jasa (konsumen) dengan perusahaan Angkutan Sewa Khusus;
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya