Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
Pemerintah Melelang Surat Utang Syariah Untuk Mencari Dana Rp6 Triliun.
Dream - Untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan belanja negara, pemerintah kembali melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Pemerintah membidik dana segar sebesar Rp6 triliun dari instrumen keuangan syariah ini.
Dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Kamis 2 Maret 2017, seri SBSN yang dilelang adalah SPS-S 08092017, Project by Sukuk (PBS)013 (reopening), PBS014 (reopening), PBS011 (reopening), dan PBS012 (reopening).
Tanggal jatuh tempo SPN-S itu 8 September 2017 dan imbalan diskonto, sedangkan jatuh tempo PBS013 itu 15 Mei 2017 dan imbalannya 6,25 persen.
Begitu pula dengan PBS014 yang menawarkan imbal hasil 8,5 persen dan jatuh tempo 15 Mei 2021, PBS011 imbal hasil 8,75 persen dan jatuh tempo 15 Agustus 2023, serta PBS012 yang jatuh tempo pada 15 November 2031 dan imbal hasilnya 8,875 persen.
SPN-S menggunakan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan sebagai aset penjaminan (underlying asset), sedangkan PBS013, PBS014, PBS011, dan PBS012 menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2017 dan BMN.
Pelelangan ini dibuka pada Selasa 7 Maret 2017 pukul 10.00 dan ditutup pada pukul 12.00. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksakan pada Kamis 9 Maret 2017.
SBSN seri SPN-S menggunakan akad ijarah sale and lease back dan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) nomor B-250/DSN-MUI/VII/2011 , sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad ijarah asset to be leased dan telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari DSN MUI No. B-234/DSN-MUI/VI/2012.(Sah)
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama


3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya


Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
