Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih
Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan
Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan
Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas
Ilustrasi
Dream - Wacana pembatasan tarif murah maskapai penerbangan akhirnya menjadi kenyataan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan tarif termurah pesawat adalah 40 persen dari batas atas.
Batas minimal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2014 ini lebih tinggi 10 persen dari ketentuan sebelumnya, atau 30 persen dari batas atas.
Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Mohammad Alwi dalam keterangan pers di kantornya, Kamis, 8 Januari 2015, berpesan pengelola maskapai penerbangan agar lebih memperhatikan biaya-biaya untuk menunjang aspek keselamatan dalam penerbangan.
" Tujuannya agar aspek keseimbangan sehingga harus mengikuti, seperti fuel dan maintenance," katanya seperti dikutip Dream dari laman Merdeka.com.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah memastikan pengelola maskapai bakal menghitung ulang tarif berdasarkan komponen biayanya.
Sebagai informasi, komponen biaya sebuah maskapai terdiri dari bahan bakar dengan porsi 32 persen, sewa pesawat, asuransi, pelumas, dan oli.
Biaya lainnya adalah pemeliharaan pesawat dengan porsi 20 persen dan jasa bandara. Seluruh perhitungan biaya tersebut menggunakan kurs dolar AS.
Alwi juga memastikan pemerintah akan lebih memperketat pengawasan terhadap operasional maskapai. Selama ini, pengelola maskapai setidaknya wajib memperhatikan dua hal yaitu bahan bakar dan perawatan.
" Pemerintah akan mengaudit dengan kondisi situasi saat ini untuk melakukan suatu pengawasan operasional pesawat itu sendiri," ujarnya. (Ism)
Advertisement

3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya

Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil


Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?