Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih
Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan
Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan
Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas
AAOIFI Mengusulkan Kebijakan Terbaru Soal Sukuk.
Dream – Lembaga penyusun standarisasi keuangan dan audit keuangan Islami, Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) mengajukan usulan terbaru tentang sukuk, yaitu akuntansi dan klasifikasi panduan penerbitan sukuk. Usulan terbaru ini dipercaya bisa mendorong pasar keuangan syariah.
Hal ini dikatakan oleh lembaga pemeringkat global, Standard and Poor’s.
“ Menurut kami, standardisasi sukuk dan dewan pengawas syariah, bisa mendorong (pertumbuhan) pasar keuangan syariah,” kata Head of Islamic Finance S&P Global Rating’s, Mohamed Damak, dilansir dari Zawya, Senin 17 April 2017.
Pada masa lampau, kata Damak, ada amibiguitas tentang aspek legal sponsor sukuk. Sejak kebijakan AAOIFI diadopsi, penerbitan sukuk punya dasar hukum dan memberikan rasa aman sebagai pemegang sukuk. Dalam proposal baru ini, disebutkan juga bahwa penerbit surat utang syariah bisa melaporkan sukuk sebagai liabilitas, quasi equity, ekuitas.
Damak mengatakan proposal ini bisa memperjelas perbedaan tipe-tipe sukuk di pasar dan membedakan sukuk ke dalam dua kategori, yaitu sebagai on balance sheet instrument dan off balance sheet instrument jika dilihat dalam pengendaliannya terhadap aset penjaminan. Lebih jauh, AAOIFI mengusulkan sukuk diklasifikasikan sebagai on balance sheet, baik sebagai liabilitas, quasi equity, atau ekuitas.
“ Kami percaya proposal AAOIFI, kalau diadopsi, bisa membawa kejelasan apakah sukuk bisa terstruktur dan diterbitkan sebagai liabilitas. Dipadukan dengan proposal dewan pengawas syariah terpusat, kami berpikir aturan ini bisa memperkuat aspek legal dan aspek syariah sukuk,” kata dia.(Sah)
Advertisement

3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya

Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil


Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?