Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Mata Sehat (Foto: Shutterstock)
Dream - Setelah meninggal dunia, organ tubuh bisa saja didonorkan untuk kebutuhan orang lain yang sakit dan masih punya harapan hidup. Untuk di Indonesia sendiri, donor organ khususnya mata belum begitu populer karena masih terganjal etika dan nilai.
Para ulama di Tanah Air dalam forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III Tahun 2009, telah menetapkan hukum melakukan transplatasi kornea mata kepada orang yang membutuhkan adalah diperbolehkan, apabila sangat dibutuhkan dan tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkan.
Dengan mendonorkan mata, mereka yang meninggal dunia masih bisa bermanfaat bagi yang hidup. Untuk melakukan donor mata, seseorang memang harus mengikuti prosedur tertentu.
Proses donor mata tidak semudah donor darah. Proses pendonoran hanya boleh dilakukan oleh seorang donor yang baru saja meninggal dunia. Sebelum meninggal, pendonor harus mendaftarkan diri kepada bank mata.
Pendonor juga diwajibkan datang bersama saksi dari pihak keluarga untuk mengisi formulir resmi. Riwayat hidup pendonor juga harus diperhatikan.
" Pendonor harus dipastikan tidak pernah memiliki riwayat penyakit seperti HIV, hepatitis, kanker, glaukoma, tumor serta infeksi untuk menghindari terjadinya penularan penyakit pada pasien yang membutuhkan donor," ujar ketua Bank Mata Indonesia Tjahjono Gondhowiardjo, di Jakarta.
Tjahjojo menjelaskan, kornea mata manusia umumnya memiliki ukuran yang sama, yakni sekitar 540 mikron atau setengah milimeter. Karena itu, tidak ada batasan usia bagi seseorang untuk dapat melakukan donor, asalkan tidak ada paksaan dan pihak keluarga sudah setuju.
" Ketika donor meninggal, pihak keluarga harus segera melapor kepada bank mata dalam waktu kurang dari enam jam. Kornea merupakan salah satu anggota tubuh yang lambat dalam mengalami penurunan suhu sehingga lebih mudah rusak. Untuk tingkat keberhasilan terbaik, kornea harus digunakan dalam waktu 2 kali 24 jam," ungkap Tjahjono.
Selama disimpan, kornea diawetkan dengan proses pendinginan, larutan gliserin anhidrat, tempat penyimpanan yang lembap, atau pengawetan krio. Pada beberapa kalangan, masih ada perdebatan seputar donor mata.
Namun asalkan prosesnya terhindar dari unsur paksaan, maka donor darah dapat dikatakan legal. Penyebab dan waktu kematian pendonor juga harus dipastikan dengan jelas.
(Sah/Laporan Annisa Mutiara)
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih


6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya