Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Apes, Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta Akibat Pembeli Paksa Makan di Tempat

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 7 Juli 2021 14:00
Apes, Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta Akibat Pembeli Paksa Makan di Tempat
Para pembeli sudah diingatkan untuk tidak makan di tempat tapi memaksa.

Dream - Seorang tukang bubur di Tasikmalaya berisinial S dikenai denda Rp5 juta. Dia dinyatakan terbukti melanggar PPKM Darurat lantaran masih melayani makan di tempat.

Denda itu dikenakan sebagai vonis dalam sidang tindak pidana ringan yang digelar secara virtual. Sidang dilaksanakan di hari yang sama saat S terjaring razia.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Abdul Gofur, menyatakan S menyalahi aturan batas waktu berjualan. Selain itu, S juga masih melayani pembeli makan di tempat.

" Karena yang pertama dikasih sanksi yang paling ringan," kata Gofur.

S dinyatakan melanggar Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g Peraturan Daerah Provinsi Jawa barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Sementara vonis yang diterima S adalah denda Rp5 juta subsider 5 hari kurungan.

 

1 dari 5 halaman

Kronologis

Kakak S, Endang, menyatakan keberatan atas denda tersebut. Sebabnya, S sebenarnya dipaksa pembeli agar melayani makan di tempat.

Endang berada di lokasi ketika S terjaring razia pada Senin, 5 Juli 2021 malam. Menurut dia, saat itu ada empat orang pembeli datang dan meminta makan di tempat.

Endang bersama S sempat memberitahu pembeli agar tidak makan di tempat. Tetapi, pembeli tidak mengindahkan, malah memaksa makan di tempat sehingga S terpaksa melayani.

" Saat pembeli sedang makan, tim Satgas datang melakukan operasi," kata Endang.

Dia dan adiknya akhirnya terjaring razia dan dikenai sanksi lewat sidang online. Endang pun keberatan adiknya mendapatkan sanksi tersebut.

" Cari uang saja sudah susah. Jujur saja, saya keberatan dengan vonis tersebut," kata dia, dikutip dari Liputan6.com.

2 dari 5 halaman

Anies Baswedan Marah Besar, Kantor di Gedung Elite Langgar Aturan WFO

Dream - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dibuat jengkel saat menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah perkantoran yang masih memberlakukan pegawainya bekerja dari kantor (Work From Office/WFO). Kejengkelan Anies semakin menjadi begitu dia menemukan seorang karyawan yang sedang hamil masih menjalani WFO.

Momen itu diunggah pada menu Instagram Story di akun @aniesbaswedan. Anies sempat melakukan sidak di dua perusahaan yang berada di menara Sahid Sudirman Center.

Dia terlihat memarahi seorang pria yang diduga sebagai petinggi perusahaan tersebut.

" Jangan seperti begini. Apalagi ada ibu hamil masuk," ujar Anies.

 

3 dari 5 halaman

Ibu Hamil Berisiko

Anies menyatakan ibu hamil sangat berisiko. Jika sampai tertular Covid-19, ibu hamil akan kesulitan melahirkan.

" Pagi ini saya terima satu ibu hamil meninggal. Kenapa? Melahirkan, Covid," kata dia.

Anies Marah

Anies juga menyinggung kondisi pandemi yang terjadi di Jakarta. Setiap hari, banyak orang meninggal karena Covid-19.

" Semua buntung, Pak, nggak ada yang untung," kata dia.

 

4 dari 5 halaman

Tegas Sebut Perusahaan Tak Bertanggung Jawab

Sebelumnya, Anies juga menginspeksi perusahaan lain yang berlokasi di gedung yang sama. Perusahaan tersebut juga masih menerapkan WFO di tengah penerapan PPKM Darurat.

Dia sempat berbicara dengan salah satu karyawan perusahaan tersebut. Kemudian, dia menanyakan keberadaan manager HRD.

Anies kemudian terlihat memarahi manager HRD perusahaan itu. Dia pun dengan lantang menyebut perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab.

" Perusahaan ibu tidak bertanggung jawab," kata dia.

 

5 dari 5 halaman

Tutup Kantor

Anies juga menegaskan pandemi bukan soal untung rugi ekonomi. Lebih dari itu, soal nyawa yang harus diselamatkan.

" Ini soal nyawa. Kita ini mau nyelametin nyawa orang dan orang-orang seperti Ibu ini yang egois. Ini pekerja-pekerja ikut aja," kata dia.

Anies Marah

Dia pun meminta wanita tersebut menutup kantornya. Seluruh karyawan diharuskan pulang.

" Sekarang tutup kantornya dan langsung nanti akan diproses. Katakan pada semua, pulang, taati aturan," kata Anies.

Beri Komentar