Survei: Dulu Coblos Prabowo, 55 Persen Pemilihnya Kini Bilang Ogah
5 Minuman yang Sebaiknya Dihindari Setiap Hari Jika Ingin Mengurangi Gula
Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A
Mengapa AC Mobil Listrik Tetap Bisa Aman Menyala Meski Mesin Mati?
Mengapa Ada Orang yang Lebih Sering Mengalami Efek Samping Vaksin? Studi Ungkap Penyebabnya
Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan
8 Makanan yang Bisa Redakan Ngidam Makanan Manis Lebih Baik daripada Permen, Menurut Ahli Gizi
Aroma Parfum yang Lagi Tren Ini Ternyata Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak, Studi Ungkap Rahasianya
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Pasangan Feri Sujarwo, 28 tahun dan Arum Ruslina, 28 tahun, asal Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur dibuat bingung dengan jenis kelamin bayi mereka. Buah hati mereka dinyatakan lahir sebagai perempuan namun jadi laki-laki ketika meninggal dunia
Kasus ini berawal saat Arum melahirkan secara normal di RSUD Nganjuk pada Selasa, 18 Agustus 2020. Sebelumnya, Feri sempat mengantarkan istrinya ke bidan lantaran mengeluh kesakitan.
" Saat diperiksa sudah bukaan dua, padahal usia kandungannya belum genap sembilan bulan," kata Feri.
Bidan kemudian merujuk Arum ke RSUD Nganjuk setelah melihat usia kehamilannya. Feri lalu membawa Arum untuk melahirkan di RSUD.
Saat proses persalinan, Feri menunggu di luar ruangan. Setelah bayinya lahir, dia diberitahu anaknya lahir dengan jenis kelamin perempuan.
Hal itu diperkuat denga surat keterangan kelahiran dari rumah sakit. Di surat itu tertulis jenis kelamin bayi Feri dan Arum adalah perempuan.
Karena prematur, bayi Feri harus ditempatkan di inkubator untuk sementara waktu. Feri sendiri tak pernah melihat langsung jenis kelamin anaknya lantaran tak bisa menjenguk ke dalam ruangan.
Merasa tidak ada yang janggal, Feri membawa surat keterangan lahir untuk mengurus Kartu Keluarga (KK) sekaligus akta lahir anak. Dalam akta, dia mencantumkan nama anaknya Ayra Shirly Alnaira.
Sayangnya, bayi mungil itu meninggal setelah 11 hari menjalani perawatan. Pihak rumah sakit menyatakan anak Feri dan Arum meninggal dunia pada Sabtu, 29 Agustus 2020.
Feri lalu membawa pulang jenazah bayinya untuk dimakamkan. Tanpa membawa surat keterangan kematian, Feri membawa bayinya dengan sepeda motor.
Setiba di rumah, jenazah bayi itu dimandikan. Saat itulah, masalah muncul dan membuat semua hadirin terkejut.
Penyebabnya, jenazah bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki. Padahal Feri mendapatkan informasi dari rumah sakit, bayinya adalah perempuan.
Segera, Feri menelepon rumah sakit untuk meminta penjelasan. Mendapat telepon tersebut, pihak rumah sakit bergegas datang dengan ambulans, lalu membawa jenazah bayi tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk tes DNA.
Bayi tersebut dimakamkan pada Minggu, 30 Agustus 2020 meski hasil tes DNA belum keluar. Feri memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum dan menunjuk advokat Prayogo Laksono sebagai kuasa hukum.
" Kami akan lakukan somasi terlebih dahulu untuk klarifikasi," kata Prayogo.
Humas RSUD Nganjuk, Eko Santoso, mengatakan pihaknya sedang menggelar audit dan investigasi atas kasus ini. Proses audit masih berjalan.
" Ditangani oleh tim etik," kata Eko.
Terkait langkah hukum dari Feri, dia belum bisa memberikan tanggapan. Saat ini, kata Eko, rumah sakit fokus pada proses audit dan investigasi berdasarkan instruksi Direktur RSUD Nganjuk, dr. Teguh Partono.
Wakil Direktur bidang Pelayanan RSUD Nganjuk, dr Tien Farida, mengatakan proses penanganan persalinan bayi Arum sudah sesuai prosedur. Dia menjelaskan Arum tiba di rumah sakit pada Selasa pukul 02.10 WIB dan langsung melahirkan pada pukul 02.30 WIB.
" Bayi lahir dalam kondisi sangat kritis," ujar Tien.
Menurut Tien, proses persalinan ditangani dua tim. Karena kondisi bayi kritis, maka langsung dibawa ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU) dan ditempatkan dalam inkubator Continuous Positive Airway Pressure (CPAP).
Tien membenarkan jika selama bayi berada di NICU, orangtua tidak boleh menjenguk ke dalam ruangan. Meski begitu, dia memastikan CPAP tidak dipakai bayi lain selama 11 hari perawatan.
Dia pun membantah jika bayi Feri dan Arum tertukar. Dia tegas menyebut hal itu tidak mungkin.
" Tidak mungkin tertukar. Gelang bayi memang dilepas saat bayi dipulangkan (setelah meninggal)," kata Tien.
Selanjutnya, Tien menjelaskan tim fokus menyelamatkan ibu dan bayi lantaran proses persalinan tergolong gawat. Ada kemungkinan terjadinya kesalahan dalam penulisan jenis kelamin pada gelang bayi.
" Itu awal kekeliruannya, kami yakin itu bayi nyonya A (Arum)," kata dia.
Lebih lanjut, Tien mengatakan pihaknya telah memberikan penjelasan terkait masalah ini kepada keluarga bayi. Dia yakin, kasus ini murni kesalahan penulisan jenis kelamin.
" Bukan bayi yang tertukar, tapi kesalahan penyebutan jenis kelamin," ucap dia.
(Sumber: Pojoksatu.)
Advertisement
Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A

Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan

Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai

Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane


3 Kebiasaan Olahraga yang Sebaiknya Mulai Dilakukan Saat Usia Paruh Baya agar Tetap Bugar

Dengarkan Musik yang Tenang Saat Makan, Studi Ungkap Pengaruhnya pada Pilihan Makanan

9 Cara Aneh yang Pernah Dilakukan Manusia untuk Menghindari Wabah Pes

Bukan Sekadar Hantu, Teror Rambut Sewu Berawal dari Dendam Keluarga

Survei: Dulu Coblos Prabowo, 55 Persen Pemilihnya Kini Bilang Ogah

5 Minuman yang Sebaiknya Dihindari Setiap Hari Jika Ingin Mengurangi Gula

Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A