Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai tangisan terdakwa Jessica Kumala Wongso saat membaca pembelaan tidak tulus. Penilaian ini disampaikan dalam berkas putusan kasus kopi bersianida.
“ Tangisan tersebut tidak tulus dari hati nurani mendalam, hanya sandiwara terdakwa,” kata Hakim Binsar Gultom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.
Menurut Hakim, selama Jessica terisak-isak mulai awal hingga akhir pledoi itu, tidak sekaligpun meneteskan air mata. Tak ada air mata yang mengalir hingga hidung apalagi mulut.
“ Semua itu diperhatikan majelis, terdakwa tidak menghapus baik mengunakan sapu tangan maupun tisu,” tambah Binsar.
© Dream
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan Wayan Mirna Salihin meninggal karena racun sianida. Menurut hakim, racun sianida masuk melalui mulut Mirna.
“ Maka majelis hakim memastikan kematian korban disebabkan oleh efek toksik racun sianida,” kata Hakim Binsar Gultom saat membaca pertimbangan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.
Menurut hakim, meski sianida yang ditemukan dalam lambung Mirna sangat kecil, barang bukti lain tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Hakim juga berpegangan dengan temuan sianida sebesar 0,2 mili perliter di lambung Mirna. Sehingga bukti lain dikesampingkan.
“ Kematian korban karena efek korosif dan toksik racun sianida.” Keyakinan
Diperkuat dari labfor. Dengan demikian pendapat hukum ahli pengacara yang sebut tidak atau bukan sianida harus ditolak.
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya

JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha