Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Naskah Vonis Jessica Setebal 377 Halaman

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Kamis, 27 Oktober 2016 16:13
Naskah Vonis Jessica Setebal 377 Halaman
Ketua Majelis Hakim Kisworo mengatakan vonis hanya dibacakan hanya pada pokok bahasan. Menurut dia, keterangan ahli tidak akan dibacakan.

Dream - Majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan dengan kopi bersianida Jessica Kumala Wongso. Sidang yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB siang tadi belum juga selesai hingga petang ini. 

Ketua Majelis Hakim Kisworo mengatakan vonis hanya dibacakan hanya pada pokok bahasan. Menurut dia, keterangan ahli tidak akan dibacakan.

" Kepada penuntut umum dan kuasa hukum, karena keputusan ini sebanyak 377 halaman, jika tidak keberatan, maka keterangan saksi ahli tidak kami bacakan. Hanya disebutkan namanya saja," kata Kisworo di ruang sidang Kusumah Atmadja 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.

Hakim menimbang replik jaksa untuk mengesampingkn pleidoi terdakwa dengan alasan kuat. Hakim Kisworo menyatakan keterangan ahli hukum pidana, Prof Muzakir yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Jessica harus dikesampingkan.

Ini lantaran keterangan tersebut menyatakan bukti-bukti yang diajukan jaksa tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri sehingga patut dikesampingkan.

" Majelis hakim berpendapat, alasan ahli dari kuasa hukum, Prof Muzakir harus dikesampingkan yang meminta Perkap Kapolri," ujar dia.

Kisworo menjelaskan, Perkap hanya untuk internal kepolisian dan bukan untuk umum. Sehingga keterangan Muzakir dapat dikesampingkan.

" (Perkap) bukan peraturan yang sejajar dengan KUHAP. Perkap hanya untuk internal kepolisian," jelas dia.

Menurut Kisworo, keterangan saksi hanya dipertimbangkan oleh majelis hakim sebagai keterangan materiil, bukan keterangan formil.

" Dalam mendengarkan keterangan saksi, yang dicari keterangan materiil, bukan keterangan formil," ucap dia. (Ism) 

Beri Komentar