Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Terdakwa Jessica Kumala Wongso Di Hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Dream - Majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan dengan kopi bersianida Jessica Kumala Wongso. Sidang yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB siang tadi belum juga selesai hingga petang ini.
Ketua Majelis Hakim Kisworo mengatakan vonis hanya dibacakan hanya pada pokok bahasan. Menurut dia, keterangan ahli tidak akan dibacakan.
" Kepada penuntut umum dan kuasa hukum, karena keputusan ini sebanyak 377 halaman, jika tidak keberatan, maka keterangan saksi ahli tidak kami bacakan. Hanya disebutkan namanya saja," kata Kisworo di ruang sidang Kusumah Atmadja 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.
Hakim menimbang replik jaksa untuk mengesampingkn pleidoi terdakwa dengan alasan kuat. Hakim Kisworo menyatakan keterangan ahli hukum pidana, Prof Muzakir yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Jessica harus dikesampingkan.
Ini lantaran keterangan tersebut menyatakan bukti-bukti yang diajukan jaksa tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri sehingga patut dikesampingkan.
" Majelis hakim berpendapat, alasan ahli dari kuasa hukum, Prof Muzakir harus dikesampingkan yang meminta Perkap Kapolri," ujar dia.
Kisworo menjelaskan, Perkap hanya untuk internal kepolisian dan bukan untuk umum. Sehingga keterangan Muzakir dapat dikesampingkan.
" (Perkap) bukan peraturan yang sejajar dengan KUHAP. Perkap hanya untuk internal kepolisian," jelas dia.
Menurut Kisworo, keterangan saksi hanya dipertimbangkan oleh majelis hakim sebagai keterangan materiil, bukan keterangan formil.
" Dalam mendengarkan keterangan saksi, yang dicari keterangan materiil, bukan keterangan formil," ucap dia. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya