Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Ikuti Imam Mahdi Palsu, Dipenjara 25 Tahun

Reporter : Syahid Latif
Jumat, 12 September 2014 12:30
Ikuti Imam Mahdi Palsu, Dipenjara 25 Tahun
Jaksa mendakwa mereka percaya dan mengunjungi nabi palsu itu ke Kuwait. Beberapa dari mereka bahkan tinggal bersama dengan Imam Mahdi palsu itu di Kuwait.

Dream - Pengadilan di Riyadh, Arab Saudi, menghukum lima warga yang dinyatakan terbukti menjadi pengikut pria Kuwait yang mengaku sebagai Imam Mahdi. Jaksa mendakwa kelimanya percaya dan mengunjungi nabi palsu itu ke Kuwait, serta menyebarkan ajarannya di Saudi.

Dikutip Dream dari laman Al Arabiya, Kamis 11 September 2014, pengadilan menyatakan semua terdakwa terbukti melakukan kontak pribadi dengan sang Imam Mahdi palsu. Beberapa dari mereka bahkan tinggal bersama dengan Imam Mahdi palsu itu di Kuwait, membantunya secara keuangan, mengelola situsnya, berkomunikasi melalui surat elektronik, membagi-bagikan buku, dan menulis artikel yang mendukung sang nabi palsu di media sosial.

Pengadilan Riyadh menyatakan, meskipun masa hukuman itu telah dijalani sepenuhnya, mereka tidak bisa dibebaskan jika tidak bertobat. Bahkan, setelah bebas mereka juga tetap dilarang pergi ke luar negeri, untuk lima hingga 25 tahun berikutnya.

Terdakwa pertama dijatuhi hukuman penjara selama 25 tahun. Terdakwa ini sebelumnya tertangkap atas tuduhan yang sama tetapi menyatakan bertobat dan menandatangani perjanjian untuk tidak kembali ke aliran takfiri (mengkafirkan orang lain) sebelum dia dibebaskan.

Pengadilan mengatakan semua terdakwa menganggap Kerajaan Saudi, pemerintahan dan rakyatnya sebagai kafir dan menyatakan bahwa siapa pun yang tidak percaya pada sang Imam Mahdi palsu itu maka bukan seorang muslim.

Terdakwa ke dua, dihukum selama sepuluh tahun penjara, terdakwa ke tiga selama 20 tahun, sedangkan terdakwa ke empat tujuh tahun, dan terdakwa ke lima dijatuhi hukuman selama lima tahun.

Hukuman itu diputuskan leh mayoritas hakim pengadilan yang menangani kasus ini, di mana satu di antara para hakim itu meminta kelima terdakwa dieksekusi.

Baik jaksa penuntut umum dan terdakwa keberatan dengan keputusan itu. Pengadilan memberikan mereka waktu selama satu bulan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut sebelum berkekuatan hukum tetap.

Beri Komentar