Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pengadilan Di Saudi
Dream - Pengadilan di Riyadh, Arab Saudi, menghukum lima warga yang dinyatakan terbukti menjadi pengikut pria Kuwait yang mengaku sebagai Imam Mahdi. Jaksa mendakwa kelimanya percaya dan mengunjungi nabi palsu itu ke Kuwait, serta menyebarkan ajarannya di Saudi.
Dikutip Dream dari laman Al Arabiya, Kamis 11 September 2014, pengadilan menyatakan semua terdakwa terbukti melakukan kontak pribadi dengan sang Imam Mahdi palsu. Beberapa dari mereka bahkan tinggal bersama dengan Imam Mahdi palsu itu di Kuwait, membantunya secara keuangan, mengelola situsnya, berkomunikasi melalui surat elektronik, membagi-bagikan buku, dan menulis artikel yang mendukung sang nabi palsu di media sosial.
Pengadilan Riyadh menyatakan, meskipun masa hukuman itu telah dijalani sepenuhnya, mereka tidak bisa dibebaskan jika tidak bertobat. Bahkan, setelah bebas mereka juga tetap dilarang pergi ke luar negeri, untuk lima hingga 25 tahun berikutnya.
Terdakwa pertama dijatuhi hukuman penjara selama 25 tahun. Terdakwa ini sebelumnya tertangkap atas tuduhan yang sama tetapi menyatakan bertobat dan menandatangani perjanjian untuk tidak kembali ke aliran takfiri (mengkafirkan orang lain) sebelum dia dibebaskan.
Pengadilan mengatakan semua terdakwa menganggap Kerajaan Saudi, pemerintahan dan rakyatnya sebagai kafir dan menyatakan bahwa siapa pun yang tidak percaya pada sang Imam Mahdi palsu itu maka bukan seorang muslim.
Terdakwa ke dua, dihukum selama sepuluh tahun penjara, terdakwa ke tiga selama 20 tahun, sedangkan terdakwa ke empat tujuh tahun, dan terdakwa ke lima dijatuhi hukuman selama lima tahun.
Hukuman itu diputuskan leh mayoritas hakim pengadilan yang menangani kasus ini, di mana satu di antara para hakim itu meminta kelima terdakwa dieksekusi.
Baik jaksa penuntut umum dan terdakwa keberatan dengan keputusan itu. Pengadilan memberikan mereka waktu selama satu bulan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut sebelum berkekuatan hukum tetap.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya