Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Politisi Senior, Amien Rais Mendatangi Mapolda Metro Jaya (Foto: Dream.co.id/Muhammad Ilman Nafi'an)
Dream - Politisi senior, Amien Rais mendatangi Mapolda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Sebelum menjalani pemeriksaan, Amien menggelar konferensi pers.
Dalam kesempatan itu, dia menyebut adanya kejanggalan dalam proses pemanggilan dirinya.
" Kita lihat surat panggilan untuk saya tertanggal 2 Oktober, padahal kita semua tahu Ratna Sarumpaet ditangkap oleh polisi setelah 2 Oktober, yaitu 4 Oktober 2018. Ini sangat amat janggal sekali," kata Amien di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018.
Selain itu, dia juga merasa heran mengapa nama dalam surat panggilan itu hanya tertulis 'Amien Rais'. Padahal, kata Amien, dia memiliki nama lengkap Muhammad Amien Rais.
" Jadi saya mau tanya ke Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Siagian, kenapa tidak tertulis nama Muhammad," ucap dia.
Dalam pemeriksaan Amien ini, turut diwarnai aksi unjuk rasa dari Persaudaraan Alumni 212. Menurut Juru Bicara PA 212, Novel Bamukmin, massa yang mengikuti aksi itu ada ribuan orang.
" Untuk masa yang mengawal aksi 1.000 sampai 10.000 an lah. Mungkin nanti bergabung nanti di depan Mapolda Metro Jaya," kata Novel saat dihubungi Dream.
Dream - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, polisi akhirnya menahan Ratna Sarumpaet terkait kasus menyebarkan berita bohong.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penahanan bersifat subjektivitas penyidik.
Tim penyidik mengkhawatirkan tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. " Ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan," kata Argo, Jumat 5 Oktober 2018.
Penahanan Ratna itu merujuk pada surat perintah penahanan sphan/925/102018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumya, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka pada Kamis 4 Oktober 2018 kemarin. Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak pergi ke Chile.
Akibat perbuatannya, Ratna terancam Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektonik dengan hukuman selama 10 tahun.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya