Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Penuhi Panggilan Polisi, Amien Rais Sebut Pemeriksaan Janggal

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 10 Oktober 2018 11:19
Penuhi Panggilan Polisi, Amien Rais Sebut Pemeriksaan Janggal
Amin menyebut ada sejumlah kejanggalan.

Dream - Politisi senior, Amien Rais mendatangi Mapolda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Sebelum menjalani pemeriksaan, Amien menggelar konferensi pers.

Dalam kesempatan itu, dia menyebut adanya kejanggalan dalam proses pemanggilan dirinya.

" Kita lihat surat panggilan untuk saya tertanggal 2 Oktober, padahal kita semua tahu Ratna Sarumpaet ditangkap oleh polisi setelah 2 Oktober, yaitu 4 Oktober 2018. Ini sangat amat janggal sekali," kata Amien di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018.

Selain itu, dia juga merasa heran mengapa nama dalam surat panggilan itu hanya tertulis 'Amien Rais'. Padahal, kata Amien, dia memiliki nama lengkap Muhammad Amien Rais.

" Jadi saya mau tanya ke Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Siagian, kenapa tidak tertulis nama Muhammad," ucap dia.

Dalam pemeriksaan Amien ini, turut diwarnai aksi unjuk rasa dari Persaudaraan Alumni 212. Menurut Juru Bicara PA 212, Novel Bamukmin, massa yang mengikuti aksi itu ada ribuan orang.

" Untuk masa yang mengawal aksi 1.000 sampai 10.000 an lah. Mungkin nanti bergabung nanti di depan Mapolda Metro Jaya," kata Novel saat dihubungi Dream.

1 dari 1 halaman

Polisi Tahan Ratna Sarumpaet Selama 20 Hari

Dream - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, polisi akhirnya menahan Ratna Sarumpaet terkait kasus menyebarkan berita bohong.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penahanan bersifat subjektivitas penyidik.

Tim penyidik mengkhawatirkan tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. " Ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan," kata Argo, Jumat 5 Oktober 2018.

Penahanan Ratna itu merujuk pada surat perintah penahanan sphan/925/102018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sebelumya, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka pada Kamis 4 Oktober 2018 kemarin. Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak pergi ke Chile.

Akibat perbuatannya, Ratna terancam Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektonik dengan hukuman selama 10 tahun.

Beri Komentar