Dream - Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan, kliennya sempat menangis di penjara, saat pesimis terhadap banding yang diajukan kemungkinan ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tangis Jessica pecah, saat Otto mengatakan jangan terlalu berharap dengan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
" (Jessica) Sangat sedih sekali dia nangis terus nanya 'kenapa Pak Otto ngomong gitu?' Tapi mukjizat bisa terjadi saya bilang, ternyata enggak terjadi," kata Otto saat dikonfirmasi, Senin 13 Maret 2017.
Otto memberi tahu Jessica agar tidak terlalu berharap dengan alasan pengalaman. Berdasar pengalamannya sebagai pengacara, ia sering menemui penolakan saat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi.
" Berharap boleh, tapi jangan terlalu banyak. Pengalaman saya sebagai lawyer, tidak dapat banyak di PT (Pengadilan Tinggi)," ucap dia. Dan benar saja, banding Jessica ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Tetapi, Otto akan berusaha semaksimal mungkin ketika mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA), untuk membuktikan kalau Jessica tidak bersalah.
" Kalau di Mahkamah Agung sungguh-sungguh kita berharap," ujarnya.
© Dream
Dream - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Oleh karena itu, wanita yang sebelumnya divonis penjara 20 tahun itu menempuh upaya kasasi.
Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, mengaku tak mempermasalahkan penolakan banding tersebut. Tim kuasa hukum akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
" Diterima ya syukur, ditolak yah tidak masalah. Kami ajukan kasasi," Kata Yudi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin 13 Maret 2017.
Menurut Yudi, kasus yang menimpa Jessica itu sama halnya dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Jessica dan Antasari, kata dia, adalah dua orang yang tidak bersalah namun harus mendekam di balik penjara.
" Jadi seperti Antasari saja, tak salah dihukum, baru bebas saat kasasi dan tak perlu itu suap-suap, kalau adil ya adil saja hukum itu harusnya," ucap dia.
© Dream
Pengacara sekaligus paman Jessica itu mengatakan, ponakannya dalam keadaan baik-baik saja di dalam penjara.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir, mengatakan, putusan banding itu dibacakan pada Selasa 7 Maret 2017. Majelis Hakim tingkat banding tediri dari Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarawati, dan Pramodana KK Atmadja.
" (Majelis Hakim) membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp2.000," ucap Jamaludin.
Advertisement


IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget