Wakapolri Komjen Pol M. Syafruddin Dan Menag Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Dream.co.id/Dhina Nazhifah)
Dream - Mengatasi maraknya kasus penipuan oleh biro travel umroh, Kementerian Agama (Kemenag) akan memberlakukan moratorium izin pengajuan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) baru.
" Kita melakukan moratorium dan menghentikan sementara pemberian izin kepada biro umrah baru yang mengajukan izin sebagai PPIU" ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu, 4 April 2018.
Dari catatan Kemenag, jumlah PPIU saat ini sudah mencapai 906. Menurut Lukman, jumlah ini sudah cukup untuk melayani jemaah umrah di Tanah Air.
" Sampai saat ini pihak kami belum bisa memastikan hingga kapan moratorium ini diberlakukan," ujar dia.
Lukman mengatakan Kemenag akan terus melakukan evaluasi terkait perizinan dan keuangan biro perjalanan umroh dan haji.
" Untuk periodisasinya, ada yang tiap dua tahun terkait perizinan dan ada yang tiap satu tahun terkait keuangan," kata dia.
Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh PPIU untuk mendaftarkan diri dalam aplikasi bernama Sipatuh yang akan diluncurkan Kemenag. Aplikasi ini, kata dia, berfungsi untuk memudahkan Kemenag dan para calon jemaah untuk memonitor PPIU.
" Jika tidak masuk ke dalam sistem pengawasan elektronik tersebut, pencabutan izin biro umrah akan kami lakukan," ucap dia.
(Sah/Laporan: Dhina Nazhifah)
Advertisement
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan