Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Makan dan minum dalam sudut pandang ajaran Islam bukanlah semata soal mengisi perut. Ada adab yang patut diperhatikan agar aktivitas ini mendapatkan keberkahan.
Ada cukup banyak adab makan yang menjadi perhatian ajaran Islam. Salah satunya, makan dan minum dalam keadaan duduk.
Kita mungkin pernah mendapat teguran dari orang lain karena makan dan minum dengan berdiri. Mereka menyuruh kita duduk karena makan dan minum berdiri dilarang dalam Islam.
Tetapi, apakah selamanya makan dan minum dengan berdiri selamanya tidak dibolehkan?
Dikutip dari NU Online, praktik makan minum dengan berdiri disinggung di sejumlah hadis. Larangan praktik ini tertuang dalam hadis riwayat Imam Ahmad dan Muslim.
" Dari Abu Said bahwa Nabi SAW melarang minum sambil berdiri."
Namun demikian, terdapat hadis lain yang justru menjelaskan praktik makan minum dengan berdiri. Seperti hadis riwayat Imam Ahmad dan Imam Bukhari.
" Dari Imam Ali RA bahwa ia di satu lapangan di Kota Kufah meminum dalam posisi berdiri. Ia berkata, 'Banyak orang memakruhkan minum dalam posisi berdiri. Padahal Rasulullah SAW melakukan apa yang kulakukan'."
Dalil-dalil di atas terkesan bertolak belakang. Hadis pertama menunjukkan larangan, sementara hadis kedua menjelaskan kebolehan.
Terkait hal ini, Imam An Nawawi dalam Raudhatut Thalibin mencoba mempertemukan dua pendapat di atas. Demikian penjelasan Imam An Nawawi.
" Minum sambil berdiri tidak makruh. Ulama memahami larangan yang tersebut itu dalam keadaan perjalanan. Menurut saya, pendapat yang dikatakan ini berdasar pada takwil larangan dalam keadaan perjalanan sebagaimana dipegang oleh Ibnu Qutaibah dan Al Mutawalli. Ulama lain menakwil berbeda. Pendapat yang kami pilih, minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang utama berdasarkan larangan pada hadis riwayat Imam Muslim."
Pendapat Imam An Nawawi menyebutkan makan dan minum sambil berdiri tidaklah dilarang. Tetapi, terdapat sebab yang menjadi dasarnya yaitu apabila dilakukan apabila ada uzur seperti bepergian.
Jika tidak ada uzur, maka makan dan minum dengan berdiri tidak diperbolehkan. Sebab, aktivitas ini menyalahi keutamaan.
Syeikh Wahbah Al Zuhayli cenderung membolehkan makan dan minum sambil berdiri. Namun demikian, aktivitas tersebut tentu jauh lebih baik jika dilakukan dengan duduk. Pendapat ini tertuang dalam kitabnya, Al Fiqhul Islami wa Adillatuh.
" Minum sambil berdiri boleh. Tetapi afdhalnya minum dilakukan sambil duduk."
Sumber: NU Online
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya