Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Mahkamah Konstitusi (Liputan6)
Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU Narkotika terkait penggunaan ganja untuk medis. Dengan demikian, narkotika golongan I, seperti ganja, tetap dilarang digunakan untuk medis.
" Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam sidang di gedung MK yang disiarkan live dari channel YouTube MK, Rabu 20 Juli 2022.
MK menyatakan tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan karena bagian dari kebijakan DPR dan pemerintah, yaitu untuk mengkaji apakah benar ganja memang bisa digunakan untuk medis.
" Hal itu bagian dari open legal policy," ucap MK.
Gugatan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan oleh enam pemohon. Yakni Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, dan Perkumpulan Rumah Cemara.
Ada pula Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). Dua penggugat terakhir dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, sehingga permohonan mereka dinyatakan tidak dapat diterima.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI untuk segera membuat fatwa terkait penggunaan ganja untuk medis.
" Memang kalau ganja itu dilarang, sudah dilarang. Masalah kesehatan itu MUI segera buat fatwa baru, kebolehannya itu, artinya ada kriteria," ujar Ma'ruf di Kantor MUI, dikutip dari Merdeka.com, Selasa 28 Juni 2022.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI tersebut menyebut, fatwa dibutuhkan agar menjadi pedoman bagi anggota legislatif merumuskan legalisasi ganja untuk medis. Ia berharap, wacana penggunaan ganja nantinya tidak menimbulkan kemudaratan.
" Nanti MUI segera buat fatwanya untuk bisa dipedomani DPR. Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan," kata Ma'ruf.
Ma’ruf juga meminta MUI membuat fatwa yang berisi aturan atau jenis-jenis ganja yang bisa digunakan untuk pengobatan.
" Ada berbagai spesifikasi itu ya ganja itu. Ada varietasnya. Supaya MUI nanti buat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," ujar Ma'ruf.
sumber: Merdeka.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya