Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
Mukernas Ulama Alquran (Istimewa)
Dream - Sejumlah ulama bidang Ilmu Alquran mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperhatikan layanan kitab suci umat Islam. Tidak hanya soal penjaminan kesahihan teksnya, kesahihan makna juga harus menjadi perhatian.
Kemenag juga diminta untuk mengembangkan khazanah kajian Alquran agar ilmu yang terkandung didalamnya dapat dikuasai generasi muda.
" Pemerintah perlu menghidupkan dan mengembangkan disiplin ilmu tersebut di berbagai lembaga pendidikan, serta mensosialisasikannya kepada masyarakat luas," ujar Kepala Bidang Pengkajian Lajnah Pentashihan Mushaf Quran, Abdul Aziz Shidqi, Kamis 27 September 2018.
Dorongan tersebut muncul dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ulama yang digelar di Bogor, 25-27 September. Tidak hanya ulama dalam negeri, Mukernas ini juga mengundang para pakar Alquran dari beberapa negara seperti Mesir, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam.
Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa poin rekomendasi bagi pemerintah. Selain memperhatikan faktor keshahihan Alquran baik secara teks dan maknawi, pemerintah juga didorong untuk mengarusutamakan wasathiyyah sebagai metode acuan berpikir.
Hal ini mengingat karakter Islam di Indonesia yang majemuk. Juga demi mewujudkan kehidupan beragama lebih moderat, damai dan toleran.
Kemudian, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) juga dirasa perlu menindaklanjuti hasil Kajian dan Pengembangan Rasm Mushaf Alquran Standar Indonesia dan menetapkannya sebagai standar penyempurnaan Mushaf Alquran Standar Indonesia.
Selanjutnya, pengkajian mushaf Alquran perlu dikembangkan tidak hanya pada aspek rasm saja. Sebisa mungkin bisa sampai aspek dabt, waqf, dan ibtida' sebagai landasan ilmiah Mushaf Alquran.