Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Meski zaman sudah semakin berkembang, mitos-mitos tertentu masih berkembang di tengah masyarakat Indonesia. Beberapa mitos bahkan begitu diyakini kebenarannya oleh sebagian orang.
Salah satu mitos yang cukup terkenal, berkaitan dengan penggunaan pakaian peninggalan orang-orang yang sudah meninggal.
Ya, sebagian masyarakat percaya jika menggunakan pakaian peninggalan anggota keluarga yang sudah meninggal adalah pamali.
Lantas bagaimana Islam memandang hal tersebut? Apakah ada hukum tersendiri yang mengatur hal tersebut dalam agama kita? Berikut ulasannya.
© Dream
Pada dasarnya memakai pakaian orang yang sudah meninggal hukumnya adalah mubah atau boleh. Tidak ada yang mengharamkan untuk menggunakan pakaian atau baju orang yang sudah meninggal.
Apalagi jika pakaian orang yang sudah meninggal itu didermakan kepada kaum fakir miskin.
Jika pakaian-pakaian itu didermakan pada kaum fakir justru akan menambah pahala bagi keluarga yang sudah mau mensedekahkannya. Jikapun tidak ingin didermakan pada kaum fakir miskin, keluarga yang ditinggal pergi pun bisa memakai pakaian-pakaian tersebut.
© Dream
Pakaian-pakaian tersebut lebih baik digunakan daripada mubazir disimpan di dalam lemari dan akan melapuk jika tidak pernah digunakan. Memubazirkan barang justru haram hukumnya.
Allah telah berfirman dalam Alquran surat Al-Isro' ayat 27 yang bunyinya: " Innalmubadzirrina kaanuu ihwana as syayathiin, wa kaana asyaithoni lirobbihi kufuron" .
Arti dari ayat ini adalah :
Sesungguhnya mubazir adalah saudara-saudaranya setan. Dan sesungguhnya setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.
Penjelasan selengkapnya baca di sini.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya