Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ferdy Sambo
Dream - Ferdy Sambo dan ketiga tahanan lain kasus pembunuhan Brigadir J: Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf, kemungkinan bisa menghirup udara bebas jika penyidik tak kunjung merampungkan berkasa perkara penembakan itu melewati masa tahanan 120 hari.
Pakar Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, menjelaskan, terkait aturan masa tahanan 120 hari tersebut. Aturan batas masa tahanan tersangka pidana tertuang dalam Pasal 24 hingga Pasal 29 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan rincian, masa penahanan awal tingkat penyidikan berlaku 20 hari. Kemudian dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari.
Khusus bagi tersangka dengan ancaman pidana di atas sembilan tahun, perpanjangan penahanan diberikan tambahan 30 hari. Apabila diperlukan, dapat diperpanjang 30 hari lagi. Sehingga akumulasi masa tahanan maksimal tersangka di tingkat penyidikan adalah 120 hari.
Meski bisa keluar dari tahanan, proses penyidikan tetap dilakukan. " Tetapi bukan berarti perkara pidananya jadi berhenti, penahanannya saja yang berakhir," tutur Pohan dikutip dari merdeka.com.
Jika penyidik tidak mengeluarkan Ferdy Sambo cs setelah lewat masa tahanan 120 hari dan penyidikan belum rampung, artinya melanggar hukum.
" Tentu ada konsekuensi hukum, itu sama dengan penyekapan. Jadi kalau tidak dikeluarkan, orang-orang di rutan (rumah tahanan) melakukan kejahatan terhadap kemerdekaan orang," kata dia.
Selain itu, Ferdy Sambo juga diminta untuk wajib lapor agar tidak bisa sebebasnya pergi keluar kota ataupun negara.
" Penyidik dapat memanggil untuk kembali diperiksa, penyidikan dapat terus dilakukan. Pencekalan juga bisa dilakukan, agar tidak keluar negeri," imbuhnya.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin, menyoroti tes lie detector alias uji kebobongan yang dijalani oleh lima tersangka pembunuhan kliennya. Dia mengatakan bahwa uji polygraph menggunakan lie detector bukan alat bukti.
" Lie detector itu bukan alat bukti. Jadi kalau dia psikopat, lie detector itu tidak berfungsi. Karena kalau psikopat itu kan dia mempertahankan kebohongan dia kuat," kata Kamaruddin, dikutip dari merdeka.com, Senin 12 September 2022.
Kelima tersangka pembunuhan Brigadir J yang sudah menjalani uji deteksi kebohongan adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Menurut Kamaruddin, lie detector masih dapat dikelabui. Sehingga statusnya tidak menjadi alat bukti.
" Bahkan kakinya sendirinya pun tidak diakui, tangannya kaki enggak diakui. Jadi justru kalau dia (psikopat) jadi seperti kebohongan," kata Kamaruddin.
Sementara itu hasil lie detector tersangka Ferdy Sambo juga tidak diumumkan ke publik.
" Hasil lie detector atau polygraph adalah masuk pro justitia dan juga ternyata setelah saya tanyakan Labfor, Labfor juga membuat berita acara keterangan saksi ahli yang nanti akan dijadikan penambahan berkas itu masih berproses," tutur Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat 9 September 2022.
Dedi menegaskan, dirinya tidak dapat mengungkapkan materi pokok penyelidikan dan penyidikan. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17.
" Ketika bicara tentang penyelidikan dan penyidikan itu adalah informasi yang diperkecualikan artinya itu tidak absolut, itu limitatif, dan itu adalah kewenangan dari penyidik. Kalau penyidik memberikan bahan kepada saya, kami tentunya akan sampaikan kepada teman-teman, ini peran bagian dari materi dan tidak diberikan kepada saya, tentunya tidak akan saya sampaikan," kata Dedi.
Begitu pula dengan hasil lie detector Putri Candrawathi yang tidak dibeberkan ke publik. Berbeda dengan hasil Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
" Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis paska pelaksanaan uji poligraph. Toh juga semua fakta akan diungkap di pengadilan," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Menurut dia, uji polygraph menjadi salah satu langkah penyidik memperkuat pembuktian fakta temuan kasus, terlepas dari perihal kepuasan publik.
" Tidak akan ada kepuasan publik, apalagi analisis liar berkembang terkait pelaksanaan uji poligraph," kata Andi.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya