Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Penjelasan Ahli Pidana Soal Kemungkinan Ferdy Sambo Cs Bisa Bebas dari Tahanan

Reporter : Nur Ulfa
Sabtu, 17 September 2022 17:40
Penjelasan Ahli Pidana Soal Kemungkinan Ferdy Sambo Cs Bisa Bebas dari Tahanan
Polisi harus segera menyelesaikan berkas perkara Ferdy Sambo Cs.

Dream - Ferdy Sambo dan ketiga tahanan lain kasus pembunuhan Brigadir J: Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf, kemungkinan bisa menghirup udara bebas jika penyidik tak kunjung merampungkan berkasa perkara penembakan itu melewati masa tahanan 120 hari.

Pakar Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, menjelaskan, terkait aturan masa tahanan 120 hari tersebut. Aturan batas masa tahanan tersangka pidana tertuang dalam Pasal 24 hingga Pasal 29 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan rincian, masa penahanan awal tingkat penyidikan berlaku 20 hari. Kemudian dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari.

Khusus bagi tersangka dengan ancaman pidana di atas sembilan tahun, perpanjangan penahanan diberikan tambahan 30 hari. Apabila diperlukan, dapat diperpanjang 30 hari lagi. Sehingga akumulasi masa tahanan maksimal tersangka di tingkat penyidikan adalah 120 hari.

Meski bisa keluar dari tahanan, proses penyidikan tetap dilakukan. " Tetapi bukan berarti perkara pidananya jadi berhenti, penahanannya saja yang berakhir," tutur Pohan dikutip dari merdeka.com.

1 dari 4 halaman

Jika penyidik tidak mengeluarkan Ferdy Sambo cs setelah lewat masa tahanan 120 hari dan penyidikan belum rampung, artinya melanggar hukum.

" Tentu ada konsekuensi hukum, itu sama dengan penyekapan. Jadi kalau tidak dikeluarkan, orang-orang di rutan (rumah tahanan) melakukan kejahatan terhadap kemerdekaan orang," kata dia.

Selain itu, Ferdy Sambo juga diminta untuk wajib lapor agar tidak bisa sebebasnya pergi keluar kota ataupun negara.

" Penyidik dapat memanggil untuk kembali diperiksa, penyidikan dapat terus dilakukan. Pencekalan juga bisa dilakukan, agar tidak keluar negeri," imbuhnya.

2 dari 4 halaman

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin, menyoroti tes lie detector alias uji kebobongan yang dijalani oleh lima tersangka pembunuhan kliennya. Dia mengatakan bahwa uji polygraph menggunakan lie detector bukan alat bukti.

" Lie detector itu bukan alat bukti. Jadi kalau dia psikopat, lie detector itu tidak berfungsi. Karena kalau psikopat itu kan dia mempertahankan kebohongan dia kuat," kata Kamaruddin, dikutip dari merdeka.com, Senin 12 September 2022.

Kelima tersangka pembunuhan Brigadir J yang sudah menjalani uji deteksi kebohongan adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Menurut Kamaruddin, lie detector masih dapat dikelabui. Sehingga statusnya tidak menjadi alat bukti.

" Bahkan kakinya sendirinya pun tidak diakui, tangannya kaki enggak diakui. Jadi justru kalau dia (psikopat) jadi seperti kebohongan," kata Kamaruddin.

3 dari 4 halaman

Sementara itu hasil lie detector tersangka Ferdy Sambo juga tidak diumumkan ke publik.

" Hasil lie detector atau polygraph adalah masuk pro justitia dan juga ternyata setelah saya tanyakan Labfor, Labfor juga membuat berita acara keterangan saksi ahli yang nanti akan dijadikan penambahan berkas itu masih berproses," tutur Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat 9 September 2022.

Dedi menegaskan, dirinya tidak dapat mengungkapkan materi pokok penyelidikan dan penyidikan. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17.

" Ketika bicara tentang penyelidikan dan penyidikan itu adalah informasi yang diperkecualikan artinya itu tidak absolut, itu limitatif, dan itu adalah kewenangan dari penyidik. Kalau penyidik memberikan bahan kepada saya, kami tentunya akan sampaikan kepada teman-teman, ini peran bagian dari materi dan tidak diberikan kepada saya, tentunya tidak akan saya sampaikan," kata Dedi.

4 dari 4 halaman

Begitu pula dengan hasil lie detector Putri Candrawathi yang tidak dibeberkan ke publik. Berbeda dengan hasil Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

" Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis paska pelaksanaan uji poligraph. Toh juga semua fakta akan diungkap di pengadilan," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Menurut dia, uji polygraph menjadi salah satu langkah penyidik memperkuat pembuktian fakta temuan kasus, terlepas dari perihal kepuasan publik.

" Tidak akan ada kepuasan publik, apalagi analisis liar berkembang terkait pelaksanaan uji poligraph," kata Andi.

 

Beri Komentar