Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Penggerebekan Aksi Pinjol Di Kamar Kos-kosan (Foto: Instagram/@kapoldametrojaya)
Dream - Pinjaman online ilegal kini semakin marak. Korbannya juga sudah banyak berjatuhan hingga berakhir di penjara. Namun demikian pelaku pinjol masih berkeliaran dimana-mana.
Tak ingin menambah keresahan di masyarakat, polisi kini gencar melakukan penggerebekan terhadap perusahaan pinjaman online ilegal.
Belakangan banyak pinjol berhasil diciduk oleh polisi, mulai yang beroperasi di gedung bertingkat, hingga yang beroperasi di kamar kos. Seperti kasus yang belakangan ini ditemukan oleh pihak kepolisian.
Baru-baru ini Siber Polda Metro Jaya dan Ditreskrimsus PMJ melakukan penangkapan terhadap aksi pinjol ilegal. Jika biasanya banyak pihak pinjol yang beroperasi dengan menggunakan ruko bertingkat sebagai kantornya, kali ini polisi berhasil menciduk aksi pinjol ilegal di kamar kos.
Seperti apa? Simak selengkapnya berikut ini.

Belakangan terungkap aksi pinjaman online yang beroperasi tanpa izin atau disebut ilegal. Bikin terkejut, sebab praktik pinjol ini tidak beroperasi di sebuah gedung atau pun ruko bertingkat.
Mereka melakukan aksi pinjol dan menawarkan jasanya melalui sebuah kamar kos-kosan. Nyatanya, kasus tersebut juga tetap saja terendus oleh pihak Kepolisian.
Siber Polda Metro Jaya bersama dengan Ditreskrimsus PMJ melakukan penangkapan terhadap pinjol ilegal tersebut. Polisi berhasil membekuk aksi pinjol di dua kamar kos di daerah Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin, 25 Oktober 2021 malam.
" PINJOL ILEGAL DI KOS-KOSAN. Baru saja @siberpoldametrojaya dan @dit_reskrimsus_pmj melakukan penangkapan #pinjol ilegal yang beroperasi dari 2 kamar kos-kosan di daerah Cengkareng, Jakarta Barat," bunyi keterangan tertulis seperti dikutip dari Instagram @kapoldametrojaya.

Kapolda Metro Jaya mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas seluruh aksi pinjaman online ilegal. Dimanapun mereka beroperasi sekalipun di kantor, di ruko bahkan hingga kamar kos sekalipun, pihaknya mengatakan hal tersebut tidak menjadi halangan bagi polisi beserta tim untuk memberantasnya.
" Kami terus berkomitmen untuk ikhtiar memberantas pinjol ilegal dimanapun mereka berada! Kantor, ruko, kosan bukan halangan bagi kami," katanya.
Transaksi pinjol ilegal itu rupanya hanya beroperasi dengan sebuah PC. Dari foto yang diunggah, terlihat tersangka sedang berada di depan PC.
Hal itu membuktikan bahwa aksi pinjol tidak hanya dilakukan dari kantor atau pun ruko bertingkat. Sang pelaku menjalankan operasional pinjol ilegal tersebut dalam kamar kos-kosan pribadinya. Tampak dua laki-laki dan dua perempuan diamankan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan aksi pinjol di kamar kos pribadi itu pun sontak mengundang komentar warganet. Mereka meminta polisi memberantas habis aksi pinjol yang meresahkan masyarakat.
" Penagihan pinjol terkadang ga sewajarnya,ilegal mau legal sama aja," ucap muti.aapr di komentar.
" Brantas habeesss pak smpe g ad korban lgi. Hapus aplikasi ny dri play store hrusnya," kata icha_mrp.
" Tangkap juga pak pinjol legal rasa ilegal," kata syabani_killafira.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri akan meningkatkan penindakan hukum terhadap aktivitas pinjol ilegal. Terdapat sejumlah payung hukum yang dapat diterapkan terhadap perusahaan pinjol ilegal.
Antara lain, Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemerasan dan Pasal 335 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan yang tidak menyenangkan. Kemudian UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 29, Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya