Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Sapi Untuk Kurban
Dream - Bagi umat Islam di Indonesia, kurban lazimnya dengan menyembelih kambing atau sapi. Di daerah tertentu, sapi diganti dengan kerbau.
Masing-masing hewan punya takaran sendiri. Kambing untuk satu orang, sedangkan sapi untuk tujuh orang.
Penyembelihan tentu diniatkan untuk kurban. Tetapi, ada orang lain yang turut berkurban juga belum melaksanakan akikah.
Lantas, bolehkah menggabungkan niat kurban sekaligus akikah saat menyembelih sapi?
Dikutip dari NU Online, syariah membolehkan orang bersekutu untuk melaksanakan kurban. Hewannya haruslah sapi dengan peruntukan tujuh orang.
Dasarnya adalah hadis riwayat Muslim dari Jabir bin Abdullah RA.
" Kami pernah itu haji tamattu' (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan tujuh orang."
Sanad (isi hadis) yang serupa juga disampaikan Ibnu Abbas RA, diriwayatkan oleh Al Hakim.
" Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW. Di tengah perjalanan hari raya Idul Adha tiba. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk ibadah kurban."
Dua hadis ini menjadi dasar ulama membolehkan adanya patungan untuk kurban. Bahkan menurut Mazhab Syafi'i, setiap orang yang patungan dibolehkan menyembelih sapinya di Hari Raya Idul Adha dengan niat masing-masing.
Hal ini seperti dijelaskan oleh Syeikh M Ibrahim Baijuri dalam kitabnya Hasyiyatul Baijuri.
" (Mereka bersekutu dalam ibadah kurban dengannya) maksudnya dengan unta. Serupa dengan ibadah kurban adalah dam, akikah, dan selain keduanya. Pembatasan ibadah kurban dilakukan karena kekhususan kedudukannya, sama saja apakah mereka memiliki kesamaan dalam jenis ibadah atau memiliki perbedaan di dalamnya. Sebagaimana bila sebagian mereka berniat kurban, sebagian lagi berniat bayar dam, dan sebagian lainnya bermaksud untuk menunaikan akikah. Demikian juga kalau sebagian dari mereka berniat kurban, sebagian lagi bermaksud untuk memakannya, dan sebagian lainnya bermaksud untuk menjualnya. Seandainya salah seorang peserta sekutu itu adalah dzimmi atau non-Muslim, maka itu tidak mencederai niat peserta sekutu lainnya, baik itu niat kurban maupun niat yang lain."
Syeikh Baijuri melanjutkan setiap orang yang bersekutu berhak mendapatkan jatah dagingnya. Pembagian yang terjadi juga dipandang terpisah antara masing-masing orang.
" Petugas jagalnya juga boleh menjual jatah bagiannya setelah itu."
Dari penjelasan di atas, hukum menggabungkan niat kurban dan akikah dibolehkan untuk satu sapi. Tetapi, masing-masing orang harus berniat sendiri-sendiri.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya