Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Liputan6.com)
Dream - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, mengatakan, akan meminta keterangan pengelola RS Ummi Bogor dan MER-C terkait tes Covid-19 Rizieq Shihab. Mahfud mengingatkan bahwa pemberian keterangan tak berarti pihak yang dipanggil sudah dinyatakan bersalah.
" Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa (Rizieq Shihab) datang, apa yang diperlihatkan, siapa saja yang masuk," kata Mahfud MD dalam keterangan pers di Kantor BNPB, Jakarta, pada Minggu malam, 29 November 2020.
" Jadi, tidak harus dianggap dia (RS Ummi Bogor dan MER-C) telah melanggar Undang-Undang," Mahfmud Md menambahkan.
Terpenting, lanjut Mahfud, pihak yang dimintai keterangan harus datang memenuhi panggilan dan kooperatif.
" Meskipun berdasarkan catatan. MER-C itu tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk tes," kata Mahfud Md.
Pada kesempatan itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, memang ada ketentuan mengenai hak pasien boleh meminta agar catatan kesehatannya tidak dibuka. Artinya, itu dilindungi.
" Setiap pasien berhak meminta agar record kesehatannya tidak dibuka kepada umum," ujar Mahfud.
Namun, ada dalil yang membuat ketentuan umum tersebut menjadi 'tidak berlaku'.
" Ada ketentuan khusus bahwa dalam keadaan tertentu, menurut Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan, dan menurut Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, maka medical record atau catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu," Mahfud menekankan.
Mahfud pun menyesalkan sikap Rizieq Shihab yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak, mengingat dia pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19.
" Oleh sebab itu, dimohon kepada Saudara Muhammad Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum," kata dia.
Sumber: liputan6.com
Dream - Satgas Covid-19 mendapat surat dari pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pagi tadi. Dalam surat tersebut, Rizieq meminta agar hasil swab-nya tidak dipublikasikan secara luas.
Satgas Covid-19 Kota Bogor menegaskan selama ini tidak pernah membocorkan atau mempublikasikan hasil test para pasien.
Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Agustiansyah, mengatakan Satgas selalu menghargai kepentingan pribadi pasien.
" Tadi pagi, Ketua Satgas mendapat surat dari pasien yang bersangkutan (Rizieq) yang menyampaikan bahwa pasien berkeberatan apabila hasil swabnya di-publish ke muka umum," ujar Agustiansyah.
" Kami terangkan sekali lagi, kami dari Satgas Covid Kota Bogor tidak pernah mempublikasikan data pasien," lanjutnya.
Agustiansyah mengatakan Satgas hanya menggunakan hasil tes Covid-19 untuk menentukan langkah dalam menangani pasien.
" Kita hanya perlu sinergi dan kolaborasi untuk mencatat dan mengetahui untuk mengambil langkah sikap yang tepat untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," kata dia.
Oleh karena itu, Agustiansyah meminta Rizieq tidak perlu khawatir bila RS Ummi menyampaikan hasil tesnya kepada Satgas Covid-19. Selain itu, dia juga meminta agar Rizieq tidak menolak swab ulang yang akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya