Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Gubernur Jambi Nonaktif, Zumi Zola Usai Menjalani Sidang Pembacaan Tuntutan Di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11). Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 Miliar Dengan Subsider 6 Bulan Penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Dream - Zumi Zola divonis enam tahun pidana oleh Majelih Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Aktor sekaligus Gubernur non-aktif Jambi itu dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan memberi suap kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
" Mengadili, menyatakan terdakwa, Zumi Zola Zulkifli, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama," kata Hakim Ketua, Yanto, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 6 Desember 2018.
Zumi menerima gratifikasi dengan total Rp40 miliar, US$ 177.300, dan SGD 100 ribu, selama menjabat sebagai gubernur. Sementara itu, suap yang diberikan ke pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, sebesar Rp16,49 miliar.
Suap itu diberikan Zumi untuk ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Yanto mengatakan, selain vonis enam tahun penjara, Zumi juga dikenai pidana denda sebear Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
Vonis yang diberikan kepada Zumi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain vonis tersebut, Zumi juga dikenai pidana pencabutan hak politik selama lima tahun sejak selesainya masa hukuman penjara.
" Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Yatno.
Zumi menerima vonis yang disampaikan majelis hakim ini.
Sumber: Merdeka.com/Hari Ariyanti
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya