Bisakah Menunda Menopause hingga Usia 60 Tahun? Ini Kata Para Ahli
Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest
3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram
Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian
Burnout Orang Tua Bisa Memicu Pengasuhan yang Keras, Kenali Tanda-Tandanya Sejak Dini
Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
5 Makanan Olahan yang Bisa Dikonsumsi Setiap Minggu untuk Membantu Menjaga Kolesterol
Dream - Mengurusi jenazah saudaranya seiman merupakan kewajiban seluruh Muslim. Kewajiban ini baru gugur jika sudah ada sebagian Muslim yang menjalankannya.
Secara rinci, mengurus jenazah dilakukan mulai dari memandikan, mengkafani, menyolati, hingga memakamkan. Setiap Muslim wajib melakukan hal ini jika ada saudaranya meninggal dunia.
Umumnya, pengurusan dilakukan sesuai jenis kelamin si jenazah. Jika yang meninggal adalah seorang pria, maka yang boleh memandikan adalah pria.
Apabila sebaliknya, jika yang meninggal adalah wanita, maka yang memandikan adalah wanita pula. Ini termasuk yang mengkafani.
Dalam sebuah hadis riwayat Ahmad disebutkan demikian
Aisyah RA berkata Rasulullah Muhammad SAW pernah bersabda, " Barang siapa memandikan mayat sambil menyempurnakan segala amanatnya, tidak membicarakan segala aib yang ada pada dirinya maka orang yang memandikan itu bersih dari dosa laksana seorang anak yang baru dilahirkan oleh ibunya." Kemudian Rasulullah bersabda lagi, " Akan lebih utama yang memandikan mayat itu adalah kerabatnya, kalau dia bisa, tetapi kalau dia tidak bisa, siapa saja yang dipandang ahlinya, teliti, dan amanat."
Hadis ini menunjukkan orang yang lebih tepat memandikan jenazah adalah kerabat si mayit. Bisa jadi anaknya, saudaranya, keluarganya.
Apabila tidak ada yang bisa, maka jenazah boleh dimandikan oleh tetangganya. Syaratnya, orang uang mendapatkan amanah tersebut mampu menjalankannya.
Sedangkan terkait dengan istri memandikan jenazah suami, hukumnya dibolehkan. Hal ini berdasar pada hadis Rasulullah SAW diriwayatkan Ibnu Majah.
Dari Aisyah RA menceritakan, Rasulullah SAW pernah kembali dari Baqi', beliau menemuiku ketika aku sedang sakit kepala, aku mengeluh, " Duh kepalaku." Beliau bersabda, " Saya juga Aisyah, duh kepalaku." Kemudian beliau menyatakan, " Tidak jadi masalah bagimu, jika kamu mati sebelum aku. Aku yang akan mengurusi jenazahmu, aku mandikan kamu, aku kafani, aku sholati, dan aku makamkan kamu."
Advertisement

Diagnosis ADHD dan Autisme Meningkat Tajam, Studi Besar Ungkap Perubahan Siapa yang Terdiagnosis

Kuku Tiba-Tiba Memerah? Perubahan Kecil Ini Bisa Jadi Tanda Penyakit Tersembunyi

Orang Tua Baru Rentan Burnout, Riset Menunjukkan Kerja Sama Pasangan Bisa Jadi Penangkalnya

Megalodon Pernah Jadi Raja Lautan, Mengapa Predator Raksasa Ini Akhirnya Punah?

Bisakah Menunda Menopause hingga Usia 60 Tahun? Ini Kata Para Ahli

Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest

3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram