Dream - Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan bagi terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Ahok terbukti bersalah telah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman antar-golongan rakyat Indonesia.
" Menyatakan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, seperti diatur dalam pasal 156 KUHP," kata ketua JPU, Ali Mukartono membacakan tuntutan di ruang sidang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis 20 April 2017.
Jaksa kemudian menuntut agar Ahok dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.
" Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Ahok dengan pidana penjara selama 1 tahun, dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Ali.
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Resmi Diluncurkan, Viva Retinol Serum Hadirkan 3x Presisi Perawatan Kulit dalam Setiap Tetes
