Dream - Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan bagi terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Ahok terbukti bersalah telah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman antar-golongan rakyat Indonesia.
" Menyatakan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, seperti diatur dalam pasal 156 KUHP," kata ketua JPU, Ali Mukartono membacakan tuntutan di ruang sidang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis 20 April 2017.
Jaksa kemudian menuntut agar Ahok dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.
" Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Ahok dengan pidana penjara selama 1 tahun, dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Ali.
Advertisement
Traveling Rame-Rame Bareng Komunitas Backpacker Jakarta

Mengenal Kampung Korea di Baubau yang Gunakan Aksara Hangeul Korea

Manajemen Lapangan Padel yang Roboh di Meruya Minta Maaf, Keamanan Pondasi Dipertanyakan

Komunitas Pengguna Motor Listrik PEVR Pecahkan Rekor MURI

7 Rekomendasi Matcha Cafe di Jakarta, Surga Bagi Pecinta Matcha


Raisa dan Hamish Soal Perceraiannya: Bukan Menyerah, tapi Bijaksana


Pria Ini Dirikan Pusat Terapi dengan Anjing, Bantu Pasien Autisme hingga Alzheimer

Potret Tak Biasa Prilly Latuconsina, Pede Meski Pakai Banyak Koyo


Mengenal Kampung Korea di Baubau yang Gunakan Aksara Hangeul Korea

Manajemen Lapangan Padel yang Roboh di Meruya Minta Maaf, Keamanan Pondasi Dipertanyakan