Dream - Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan bagi terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Ahok terbukti bersalah telah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman antar-golongan rakyat Indonesia.
" Menyatakan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, seperti diatur dalam pasal 156 KUHP," kata ketua JPU, Ali Mukartono membacakan tuntutan di ruang sidang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis 20 April 2017.
Jaksa kemudian menuntut agar Ahok dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.
" Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Ahok dengan pidana penjara selama 1 tahun, dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Ali.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati