Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Area Pemakaman
Dream - Apa hukumnya melepaskan sandal pada saat masuk pintu kuburan, kalau saya lihat ada yang melepas ada yang tidak. Apa ada haditsnya atau tidak ?
Mengenai permasalahan ini, para ulama berbeda pendapat:
Pendapat Pertama
Mereka berpendapat bahwa memakai sandal di area pekuburan itu hukumnya boleh. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah dan Imam Syafii.
Akan tetapi ini tidak menunjukkan bahwa melepas sandal di area pekuburan itu terlarang. Diantara dalil yang mereka jadikan sebagai dasar pendapat mereka adalah :
1. Hadits dari Shahabat Anas bahwa Rasulullah bersabda:
sesungguhnya seorang hamba apabila telah meninggal dunia ketika diletakkan di dalam kuburnya dan telah pergi orang-orang yang mengantarkannya, sungguh hamba tadi mendengar suara sandal-sandal mereka. [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Hadits ini menunjukkan secara jelas bolehnya memakai sandal bagi yang berziarah kubur atau orang yang masuk ke kuburan untuk mengantar jenazah.
2. Hadits dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Bahwa sesungguhnya mayit itu mendengar suara sandal-sandal orang yang mengantarkanya ke kuburan apabila mereka beranjak pergi meninggalkan kuburan. [HR. Al-Bazzar dan Ibnu Hibban dalam shahihnya secara ringkas ]
Mereka juga menqiyaskan tentang bolehnya masuk masjid memakai sandal dan shalat memakai sandal, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Anas yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan itu. Berdasarkan ini, maka masuk ke wilayah pekuburan dengan memakai sandal lebih dibolehkan lagi.
Pendapat Kedua
Pendapat yang menyatakan bahwa memakai sandal ketika masuk ke wilayah pekuburan adalah makruh kecuali ada udzur. Pendapat ini lebih menguatkan akan sunnahnya melepas sandal bagi orang yang masuk ke area pekuburan sebab dengan melepas sandal berarti ia lebih tawadhu serta menghormati mayit-mayit kaum Muslimin. Ini pendapat Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah. Dalilnya adalah hadits dari Sahabat Basyir bin Khashashiyyah Radhiyallahu anhu
Dalilnya adalah hadits dari Sahabat Basyir bin Khashashiyyah Radhiyallahu anhu
Bahwa Rasulullah melihat seorang laki-laki berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal kulit maka Rasulullah bersabda:
“ Lemparkanlah ke dua sandalmu.”maka laki-laki tersebut melihat, ternyata yang mengatakan itu adalah Rasulullah, diapun segera melepas dan melemparkan sandalnya. [Hadits diriwayatkan Abu Daud dan an-Nasa’i dan dishahihkan oleh al-Hakim]
Imam Ahmad berpendapat bahwa larangan Rasulullah terhadap orang laki-laki yang memakai sandal dikuburan hanya makruh tidak sampai pada derajat haram. Ini juga pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, 3/514-515.
Ibnul Jauzi dalam kitab Kasyful Musykil, 3/242 mengatakan bahwa tidak ada dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu kecuali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya bercerita tentang orang yang sedang masuk ke wilayah kuburan dan tidak ada tersirat disitu adanya pembolehan ataupun pengharaman memakai sandal.
Ibnul Qayyim al-Jauziyah rahimahullah mengatakan, “ Adapun orang yang berpendapat bahwa hadits Basyir bertentangan dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu maka itu adalah pendapat yang salah. Sebab dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengabarkan bahwa mayit mendengar suara sandal orang yang mengantarkannya sampai ke kuburan dan ini tidak menunjukkan bahwa Rasûlullâh Radhiyallahu anhu mengizinkan untuk menginjak kuburan dan berjalan di atas kuburan dengan sandal. Sebab hanya memberi kabar tentang sesuatu yang terjadi tidak menunjukkan sesuatu itu boleh atau haram dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak menghukumi hal itu. Lalu, bagaimana mungkin nash yang sudah jelas melarang terhadap suatu amalan dibenturkan dengan nash yang hanya memberi kabar saja.”
Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “ Ada kemungkinan kuat yang dimaksudkan dengan “ mayit mendengar suara sandal orang-orang yang mengantarkannya” adalah suara sandal setelah mereka meninggalkan kuburan.”
Pendapat Ketiga
Pendapat yang menyatakan bahwa masuk ke kuburan dengan memakai sandal yang terbuat dari kulit hukumnya haram, berdasarkan dzahir hadits di atas. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm adz-Dzahiri rahimahullah.
Kesimpulan: Pendapat yang kuat tentang masalah ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa memakai sandal ketika masuk ke wilayah kuburan itu makruh. Ini berdasarkan hadits Basyîr bin Khashâshiyah kecuali apabila ada keperluan yang mendesak, misalnya ada duri atau tanah di kuburan yang sangat panas dan yang semisalnya, maka diperbolehkan memakai sandal ke kuburan.
Ini adalah pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam Majmu Fatawa bin Baz, 13/355 dan juga menjadi pendapat Lajnah Daimah Lil Buhûts Wal Ifta, sebagaimana dalam Fatawa Lajnah Daimah, 9/123.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya