Konferensi Pers Soal Vaksin Palsu Di Mabes Polri (Dream.co.id/Ilman Nafian)
Dream - Kementerian Kesehatan telah menetapkan 14 rumah sakit swasta di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) menggunakan vaksin palsu. Terhadap temuan tersebut, Kemenkes akan menetapkan sejumlah sanksi.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo mengatakan sanksi yang dilakukan sampai saat ini masih terkait dengan administrasi.
" Untuk sekarang baru sanksi administrasi," kata Bambang saat acara jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2016.
Bambang menjelaskan selain sanksi administrasi, pihaknya juga akan melakukan pembinaan terhadap rumah sakit tersebut.
" Kami juga akan melakukan pembinaan oleh kementerian kesehatan, dan akan mengirimkan surat untuk melakukan akreditasi ulang terhadap rumah sakit yang bersangkutan," ucap dia.
Selain itu, Bambang mengatakan juga akan memeriksan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengadaan dan pembelian vaksin di 14 rumah sakit itu. (Ism)
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?


