Ilustrasi
Dream -Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF, menyebut penggunaan vaksin meningitis haram pada jemaah haji pernah dibolehkan sebelum 2010.
Alasannya, saat itu dinyatakan dalam kondisi darurat karena belum ada vaksin meningitis yang dibuat dari bahan halal.
" Contohnya vaksin meningitis untuk jemaah haji, sebelum ada vaksin meningitis yang halal, itu yang haram boleh digunakan. Tapi, setelah ada yang halal itu tidak boleh," kata Hasanuddin di Gedung MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Oktober 2017.
Menurut dia, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang bolehnya penggunaan benda-benda haram dalam keadaan darurat.
Sementara itu, vaksin Measles Rubella (MR) yang saat ini digunakan, belum dapat dinyatakan dalam keadaan darurat. Penyebabnya, belum ada fatwa yang memberikan dasar hukum tentang kondisi darurat yang dimaksud.
" Ya itu tadi belum ada yang menyatakan ini (vaksin MR) darurat. Dalam kondisi darurat pun harus ada putusan dari MUI," terang dia.
Hasanuddin mengakui, MUI belum memeriksa kehalalan vaksin MR. Di sisi lain, produsen vaksin juga belum mengajukan permohonan sertifikasi halal ke MUI.
" Belum diajukan oleh Biofarma tentang vaksin MR untuk memeriksa halal atau tidak," ujar dia. (ism)
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global