Kabar Gembira, Pemerintah Tanggung Biaya Persalinan Ibu Hamil

Reporter : Nabila Hanum
Senin, 18 Juli 2022 11:00
Kabar Gembira, Pemerintah Tanggung Biaya Persalinan Ibu Hamil
Pendanaan ibu melahirkan tersebut dibebankan pada APBN dan APBN

Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru terkait biaya persalinan ibu hamil kurang mampu yang saat ini ditanggung oleh pemerintah.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir, melalui Program Jaminan Persalinan, yang mulai berlaku pada 12 Juli 2022.

Peraturan itu diterbitakan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

“ Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian bunyi Inpres tersebut.

1 dari 4 halaman

Salah satu yang diatur dalam Inpres yakni ketentuan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal.

Pendanaan ibu melahirkan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“ Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres.

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Inpres ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

2 dari 4 halaman

ASN Pusat Siap-Siap Pindah Rumah! 20 Ribu PNS Jadi Penghuni Pertama IKN di 2022

Dream - Pemerintah akan memulai proses asesmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Untuk klaster awal akan ditetapkan sebanyak 20 ribu ASN menjadi penghuni pertama ibu kota negara baru itu. 

“ Orang-orangnya semua memang sekarang lagi di-assessment, ya bagaimana, siapa saja,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa dalam keterangannya, dikutip Kamis 14 Juli 2022.

Suharso menjelaskan pemindahan ASN akan dilakukan secara bertahap hingga IKN bisa berfungsi penuh sebagai ibu kota pada 2024 mendatang.

3 dari 4 halaman

“ Saya kira tidak dengan langsung seketika seperti itu. Yang penting kan penetapan bahwa IKN kemudian bisa berfungsi menjadi ibu kota negara itu mudah-mudahan bisa kita pastikan pada tahun 2024,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, menyampaikan bahwa lembaganya mendapatkan mandat untuk melaksanakan asesment ASN yang akan dipindahkan ke IKN.

Dalam proses pemetaan potensi dan kompetensi (talent mapping) ini BKN menyasar ASN di sejumlah instansi pemerintah pusat, yakni ASN kementerian/lembaga yang bertugas dan berkantor di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan sekitarnya.

Satya mengungkapkan, BKN sedang menyiapkan dua tahapan utama dalam proses asesmen ASN menuju IKN.

4 dari 4 halaman

Tahap pertama adalah menyusun dan mengembangkan instrumen atau metode asesmen yang akan digunakan untuk memetakan potensi dan kompetensi ASN sesuai dengan tuntutan kebutuhan kompetensi pada IKN. Kedua, menyiapkan mekanisme pelaksanaan asesmen ASN yang direncanakan akan dilakukan bertahap dan dibagi menjadi lima klaster.

“ Target terdekat adalah BKN akan melaksanakan pemetaan/penilaian kompetensi bagi ASN instansi pusat yang masuk pada klaster pertama dan seterusnya sesuai dengan skenario tahapan pemindahan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Satya menyampaikan, pada pelaksanaan pemetaan/penilaian kompetensi tahap awal di tahun 2022 sampai dengan 2023 ditargetkan sejumlah 60 ribu ASN, meliputi 20 ribu ASN di tahun 2022 dan 40 ribu ASN pada tahun 2023.

“ Dalam keseluruhan proses pelaksanaan asesmen ASN ke IKN, BKN akan bekerja sama dengan beberapa instansi pemerintah pusat terkait, seperti KemenPPN/Bappenas dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),” ungkapnya.

Beri Komentar